Mantan Stafsus Bupati Lamsel, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Proyek

0

Skalapost (SK).
Hukum – Syahirul Alim, yang merupakan mantan Stafsus Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dipanggil oleh Polres Lampung Selatan. Pemanggilan itu, terkait kasus dugaan penipuan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. kamis, (25/02/21)

Hal tersebut berdasarkan surat panggilan dengan nomor LP/Pgl/68/II/2021/ Reskrim Polres Lamsel, dimana surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk.

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.30 Wib, di Polres Lampung Selatan unit Tipikor, dengan Kanit Donald Afriansyah dan penyidik pembantu Aipda Bambang Edy S.

Dalam surat panggilan yang tertera, mereka diduga melanggar pasal 378 KUH pidana.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan dirinya belum mengetahui, dan akan segera memanggil kanit nya.

“saya belum mengetauhi terkait pemanggilan tersebut, nanti saya cek, dan akan saya kabari jika sudah berkomunikasi dengan kanit unit Tipikor Lamsel,” ungkap Akbp Zaky. (Ys).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pemprov Lampung Gusur Ruko, Pemilik : Itu Warisan Ada Suratnya