Dinilai Multitafsir, Pasal 8 UU Pers Digugat ke MK

0

Jakarta — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara dalam penjelasan pasal disebutkan, perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan dari pemerintah maupun masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, Viktor menilai rumusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan. Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi maupun gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” tegas Viktor dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Dalam permohonan uji materi, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

1. Tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.

2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan langkah ini ditempuh demi memastikan wartawan benar-benar memperoleh perlindungan hukum.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin kemerdekaan pers tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar dijamin secara hukum. Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas SDM, Ketua PWI Lampung Terima UBL Awards

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai wartawan seharusnya diperlakukan sama seperti profesi lain yang memiliki dasar hukum perlindungan.
“Advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga semestinya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tegasnya.

Facebook Comments