Skalapost (SK).
Kriminal – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno melaksanakan Konferensi Pers pengukapan kasus Narkotika dan sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin (10/5/21).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Dalam rilisnya Kapolda menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/2021) Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelelurahan
Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kilogram,
satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphon, kata Hendro.
Lanjut Hendro, Kemudian pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelirahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Masih kata Hendro, adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun.
Dan Barang Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop
dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kata Hendro.
Untuk Modus Operandi tersangka MS bin RM mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung, kata Hendro.
Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan
Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu turut juga di rilis hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa Barang Bukti pil Extasi berjumlah 13.487 butir, tutup Hendro. (SK).
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung