Masyarakat dan Pemilik Lahan Pantai Sebalang Pertanyakan Izin Amdal PT. Tanjung Selaki

0

Skalapost (SK).
Hukum – Masyarakat pantai sebalang, kabupaten Lampung Selatan dan pemilik lahan tidak terima terhadap penimbunan di pinggir pantai sebalang, yang diduga dilakukan oleh PT. Tanjung Selaki.

Masyakat pantai sebalang dan pemilik lahan merasa di rugikan dengan adanya penimbunang yang diduga dilakukan pihak PT. Tanjung Selaki.

Hal tersebut diketahui dari pemilik lahan, ibu Yeti saat kompirmasi ke dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung terkait keabsahan Izin Amdal PT. Tanjung Selaki. Selasa, (12/01/21).

“Kedatangan saya dan masyarkat , serta para tokoh ke dinas lingkungan hidup, untuk menanyakan keabsahan izin hambal PT. tanjung selaki, yang di keluarkan oleh dinas lingkungan hidup tertanggal 11 januari 2019, di pantai sebalang, lampung selatan.” Ucapnya.

Lanjut ibu yeti, “kami akan menunggu proses tentang Izin Amdal Pt tanjung selaki yang di keluarkan dinas lingkungan hidup tahun 219, dalam waktu dua minggu, jika tak ada hasil , kami akan laporkan ke pihak berwajib, yaitu polda lampung.” Tegasnya.

Akbar (30), Masyarakat setempat mengatakan, dengan ada nya penimbunan yg diduga dilakukan oleh PT. Tanjung Selaki tersebut pihak nya sangat dirugikan.

“Kami secara ekonomis sangat di rugikan dangan ada penimbunan tersebut, kami tidak bisa menggunakan pantai, melihat laut, nelayan sulit untuk mencari ikan, bila hujan kebon dan rumah milik masyarakat banjir, Karena muara dipasang gorong gorong, dam diduga milik PT. Tanjung selaki, dan pihak PT. Tanjung Selaki tidak pernah meminta izin kepada pemilik lahan .” Ucapnya. (Ys).

Heri Munzali kabid tata lingkungan Provinsi Lampung saat di kompirmasi, membenarkan adanya kedatangan masyarakat dan pemilik lahan pantai sembalang, kabupaten Lampung selatan.

“Pihak pengadu meminta di cabutnya izin amdal PT. Tanjung Selaki yang diduga tidak sah. Permohonan pengaduan saat ini masih di pelajari, Proses Amdal ini terbuat sesuai prosedur yang ada, di dinas lingkungan hidup.” Ungkapnya.

BACA JUGA:  TEC Hadiri Uji Kelayakan Balonkada Bersama DPP PKB

Lanjut Heri, “Untuk proses pengaduan ini ada sop tertulis dan waktunya tidak lebih 1 minggu dari surat di terima, kami akan lakukan kroscek lapangan terlebih dahulu.” Ungkapnya. (YS).

Facebook Comments