Warga Desa Sei Tuan Ikuti Persidangan Sengketa Lahan Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

0

Skalpost (sk)

Deli Serdang. Sekitar kurang lebih 50 warga desa sei tuan kecamatan pantai labu hadir dan mengikuti persidangan diruang pengadilan kamis 21 juli 2022 sekira pukul 1.00 Wib.

Pantauan awak media skala post dilapangan membenarkan adanya kerumunan warga yang menyaksikan persidangan masalah sengketa tanah milik warga desa sei tuan kecamatan pantai labu yang tiba tiba diklaim oleh Puskopad milik Kodam I/BB.sementara warga mengaku sudah lima keturunan dan turun temurun kakek dan orang tua mereka.sementara tanah atau objek persawahan ini sudah lama milik mereka,yang selalu mereka tanami padi.
Luas lahan warga yang diakui milik Puskopad ini kurang lebih sekitar 65 hektar. Dari awal lahan ini ditanami warga, tidak ada bentuk bangunan apapun di sawah ini, bagaimana pula ini milik puskopad.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga yang berinisial P Manalu mengatakan. Sudah kurang lebih 60 tahun kami dari opung bapak kami dan sampai kami,tanah ini turun temurun kami tanami padi. Dan kenapa sekarang pihak puskopad baru mengklaim tanah ini milik mereka. Saya mewakili warga dan petani desa sei tuan kecamatan pantai labu, memohon kepada bapak presiden Jokowi dan Panglima TNI tolong kami rakyat kecil ini, jangan di tindas pak,kami mohon keadilan pak presiden karna sawah ini lah mata pencarian kami untuk menghidupi anak dan cucu kami makan dan sekolah. Klw tanah kami di rampas, kami warga disini akan mati pelan pelan pungkas P manalu

Konfirmasi awak media skala post berlanjut ke salah satu kuasa hukum warga bapak joni naibaho mengatakan.agenda persidangan hari ini adalah pemanggilan tergugat II. tetapi tergugat I Puskopad belum bisa menunjukan surat kuasa atau legalitas mereka untuk menghadiri persidangan ini.kalau pun mereka mau mengikuti persidangan ini mereka harus ada dasar hukum nya atau Legal stending nya kata naibaho. Sementara sampai persidangan kedua tergugat I belum bisa menunjukan surat kuasa mereka. Dalam persidangan tadi.Hakim menghimbau kepada pihak tergugat I, agar di persidangan minggu depan harus membawa surat kuasa agar bisa mengikuti persidangan.
Diduga sengketa tanah warga desa sei tuan ini adanya keterlibatan mafia tanah didalam nya. Sementara naibaho mengatakan objek ini sudah di kuasai oleh warga secara turun temurun. Bagaimana pula warga mau mengosongkan lahan ini, sementara sudah lima keturunan warga telah menguasai objek ini kata kuasa hukum tersebut.

Tepat pada pukul 14.10 Wib warga membubarkan diri dari kantor pengadilan lubuk pakam
Sampai berita ini di turunkan,persidangan berjalan dengan lancar dan di tunda sampai kamis depan tanggl 28 juli 2022(ht)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Wabup HMA Yusuf Siregar Hadiri Pelantikan DPC GERKATIN Deli Serdang Tahun 2021-2026