Skalapost – Pimpinan cabang PT Mam Lampung, Tedi Huda penuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung terkait laporan tender pekerjaan CWU pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung.
Proses tender proyek UNILA-IDB untuk pembangunan rumah telah menuai perdebatan terkait peran IDB dalam menentukan pemenangnya. Menurut klarifikasi, IDB hanya mereview proses lelang yang dilakukan oleh RSPTN, memastikan kepatuhan terhadap aturan lelang yang berlaku.
Meskipun demikian, sanksi dapat diberikan kepada UNILA jika proses tender tidak sesuai dengan ketentuan, namun IDB tidak memiliki wewenang langsung dalam menentukan pemenang tender.
Selain itu, terdapat klarifikasi terkait penggunaan dokumen kontrak yang mengadopsi aturan internasional, bukan lembaga lelang internasional seperti yang disebutkan sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa proses tender UNILA-IDB tetap berada di bawah pengawasan dan aturan yang berlaku.
“Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila, pemanggilan ini sifatnya masih dalam klarifikasi mendetailkan item per item laporan kita untuk alat bukti. Dan hampir sudah lengkap mungkin perbaikan dikit-dikit supaya laporan yang kita layangkan ke KPPU itu Paripurna,” kata Tedi saat di kantor KPPU Lampung, Jumat (22/03).
Laporan itu, kata Tedi, ada beberapa item yang diduga menunjukkan adanya dugaan Kongkalikong Rektor bersama PT Nindya Karya (NK) dalam pertemuan setahun lalu
“Ada 4 item laporan kita terkait persaingan usaha milik BUMN melawan PT lokal, dugaan Persengkokolan dengan pihak NK bersama pihak Rektorat dan kita juga mencantumkan saksi yang ikut serta dalam acara pertemuan Rektor tersebut dengan PT NK atau disebut sumbernya,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Tedi, dari beberapa saksi yang telah di siapkan ada satu saksi utama yang memang mengikuti acara tersebut.
“Saksi ini ada 3, namun saksi utamanya ada satu orang,” ucapnya.
Di tempat terpisah Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani dan Suratno selaku bidang humas saat di konfirmasi mengenai hal tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum menaggapi dan merespon. (Red).









