Kemendagri Verifikasi Usulan Penataan UPTD dan RSJD Pemprov Lampung, Perkuat Kelembagaan dan Layanan Publik

0

Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi faktual terhadap usulan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari proses evaluasi pembentukan dan perubahan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan (BPK2LP), Kamis (23/7/2026), menjadi tahapan penting sebelum Kemendagri memberikan persetujuan terhadap usulan restrukturisasi organisasi yang diajukan Pemprov Lampung.
Dalam rapat verifikasi tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, usulan pemisahan dan pembentukan dua UPTD baru, yakni UPTD Rumah Sakit Hewan serta UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Kedua, perubahan nomenklatur UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. Ketiga, perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.
Proses verifikasi mendapat perhatian langsung dari jajaran Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah mengikuti jalannya pemaparan secara virtual melalui Zoom Meeting untuk memastikan usulan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara di lokasi kegiatan, Tim Verifikasi Faktual Kemendagri melakukan pembahasan bersama berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, Biro Organisasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta manajemen RSJD Provinsi Lampung.
Verifikasi tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi. Tim Kemendagri juga meninjau langsung kondisi sarana, prasarana, serta kesiapan fasilitas pendukung untuk memastikan bahwa kelembagaan yang diusulkan benar-benar siap beroperasi dan mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.
Penataan kelembagaan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah. Selain memperkuat kualitas pelayanan publik, restrukturisasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing Provinsi Lampung di berbagai sektor pelayanan.
Hasil verifikasi faktual ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan persetujuan terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung. Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, maka restrukturisasi kelembagaan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penetapan sesuai regulasi yang berlaku.

Facebook Comments
BACA JUGA:  Joko Arianto Launching sebuah karya lagu Lampung Berjaya untuk Indonesia