Skalapost.com – Ditres narkoba Polda Lampung tangkap bandar sabu di kawasan Wayhalim, bandar Lampung pada Kamis 12 Desember , dan mengamankan satu, pengguna narkotika jenis sabu, Senin,(16/12).
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes. Pol Shobarmen menjelaskan kronologis pengungkapan dua tersangka pengedar dan pengguna narkotika tersebut.
“seperti biasa, Tim Opsnal Subdit 2 DitresNarkoba Polda Lampung menangkap dua pelaku penyalahgunaan, tindak pidana narkoba pada hari kamis 12 desember 2019 sekira pukul 09.00 wib, telah di tangkap satu orang penyalahgunaan narkoba, yaitu WE (25), di jln kayu manis gg.cempaka way halim bandar lampung, dengan BB 4 paket sabu, ungkap Shobarmen,
Lanjutnya, tim lakukan pengembangan terhadap WE (25), bahwa tersangka mendapatkan sabu tersrbut, dari AM (23), yang berlamat di jl.cendana 2 jati mulyo kec.jati agung lampung selatan, kemudian dilakukan pengembangan kembali tempat AM, kemudian tim kembali mendapatkan sabu dan di dapat tersangka VH (22), dan memiliki BB 2 paket sedang sabu, lalu di geledah kembali rumah tersangka VH, di dapat kembali BB 4 bungkus besar sabu dan 1 buah timbangan digigal yang di temukan di kamar VH,” jalesnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sedang, empat bungkus paket besar , dan 1 buah timbangan digital. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Wr/rl).