Skalapost(sk)
Deli Serdang-Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Jawaban dan Keterangan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (14/9/2021).
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang diwakili Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar menjelaskan atas RANPERDA Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, diantaranya Pandangan Fraksi terkait penerapan protokol kesehatan pada tahap pemilihan Kepala Desa serentak guna mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya penyebaran dan penularan Covid 19, sudah dituangkan dalam RANPERDA dengan menambah ketentuan 1 (SATU) Bab dan Penyisipan 7 (TUJUH) pasal baru yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus DiSease 2019. Selanjutnya pelaksanaan tahap pemilihan Kepala Desa serentak akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kriteria level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Deli Serdang dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Wakil Bupati Deli Serdang juga menjelaskan atas rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, diantaranya dengan perubahan Nomenklatur Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan ini bukan hanya untuk pemenuhan penyesuaian akan peraturan setingkat diatasnya melainkan mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran. Penempatan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional harus selektif dan memiliki kompetensi the right man on the right place, berintegritas agar menghasilkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, akan memberikan energi positif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih demi mewujudkan Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas usulan fraksi-fraksi terkait pemberian penghargaan berupa penyematan nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Menjadi Rumah Sakit H. Amri Tambunan, mengingat beliau saat menjadi Bupati Deli Serdang sangat konsen dengan Kesehatan masyarakat sehingga hampir di setiap Desa dan Kelurahan telah berdiri Puskesmas Pembantu (Pustu).(JS)