Oknum PNS Sergai Terjerat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dituntut 5 Bulan Penjara

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut terdakwa PS, dengan tuntutan pidana 5 bulan penjara. Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu menurut JPU bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada 4 Nopember 2021 lalu.

Menanggapi tuntutan JPU terhadap terdakwa PS itu, suami korban RHS merasa keberatan dan akan membuat surat tertulis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. “Ringan kali tuntutannya, padahal ancaman hukuman pasal yang disangkakan terhadap terdakwa maksimal 9 tahun,” tegasnya kepada sejumlah wartawan di Lubukpakam, Senin (22/11/2021) siang.

Terpisah, terdakwa PS saat dijumpai awak media dikantornya pada Senin (22/11/2021) siang mengatakan jika ia sempat menjalani penahanan selama 25 hari dan setelah itu ditangguhkan. Saat ditanya soal kronologis perkara yang menyeretnya ke persidangan, PS tak mau mau menjelaskannya. “Silahkan ikuti persidangan,” jawabnya enteng.

Sementara itu, informasi diperoleh, awalnya terdakwa PS meminjam uang kepada korban RHS sebanyak Rp 5 juta dengan janji akan mengembalikannya 3 hari kemudian. Namun hingga 8 bulan lamanya belum dikembalikan. Bahkan tersakwa PS meminjam uang lagi sebesar Rp 5 juta dan korban RHS meminta jaminan berupa BPKB.

Saat mau penyerahan pinjaman kedua itu, korban RHS berniat memberikannya disuatu tempat namun terdakwa PS meminta RHS untuk jumpa di depan salah satu mini market di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. RHS pun datang dan mengatakan agar terdakwa PS menyerahkan BPKB dari kaca mobil saja.

Tapi terdakw PS meminta RHS masuk kedalam mobil namun korban menolak. Terdakwa PS mengatakan kepada korban bahwa ia bukan penjahat sekaligus mau menghitung uang dalam mobil yang diserahkan korban. Korban pun masuk kedalam mobil. Sambil menghitung uang, terdakwa PS memberikan minuman kepada korban yang berujung kepala korban pusing.

BACA JUGA:  Daftar KPU Hari Ini,Partai Buruh Sumut Telah Siap Diverifikasi Dan Loloskan Pemilu 2024

Kesempatan itu digunakan terdakwa PS dengan mencium korban sambil memfotonya. Persoalan terdakwa PS yang meminjam uang sebesar Rp 10 juta itupun diselesaikan antar keluarga. Beberapa bulan kemudian, terdakwa PS menelefon korban untuk meminjam uang sebesar Rp 3 juta karen cicilan kredit mobil terdakwa menunggak dan jika tidak dibayar akan ditarik.

Korban menolak dengan mengatakan tidak ada uang dan jangan menghubungi korban lagi. Terdakwa PS “mengancam” jika korban tidak memberikannya maka terdakwa PS akan menyebarkan foto. Untuk menakut-nakuti korban, terdakwa PS mengirim foto kepada korban. Dengan terpaksa, korban mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening kawan terdakwa PS berinisial DS.

Berselang beberapa pekan, terdakwa PS kembali menghubungi korban meminta uang Rp 3 juta mau beli HP baru. Korban tetap menolak dengan mengatakan tidak ada uang. Tapi terdakwa PS kembali mengancam akan menyebarkan foto itu. Karena takut diketahui suaminya, korban pun memfoto kartu kredit korban dan dikirimkan kepada terdakwa PS. Rupanya terdakwa PS tidak membeli HP secara tunai tapi secara kredit sehingga setiap bulan korban harus membayar cicilan HP milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa PS menghubungi korban dan meminta uang untuk membeli 4 ban mobil. Korban pun menolaknya dan tidak tahan menjadi “sapi perahan” terdakwa PS. Akhirnya korban menceritakannya pada suami dan melaporkan PS ke Polda Sumatera Utara. (JS)

Facebook Comments