Skalapost (SK).
Politik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Lampung berharap semua pihak yang bersengketa dapat menerima keputusan Mahkamah Agung (MA). Persoalan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 itu juga dapat dijadikan pelajaran untuk merevisi Undang-undang. (28/03/21).
“Ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu agar jangan lagi kasus seperti ini terjadi. Kalau memang ada pelanggaran sebaiknya sebelum ada pemungutan suara itu yang paling baik,” kata Wakil Ketua I Bidang Organisasi Gerindra Lampung, Mikdar Ilyas.
Dia menilai, upaya hukum yang dilakukan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah itu sangat melelahkan. Hal itu disebabkan putusan Bawaslu Lampung yang kontroversial.
“Kalau sampai MA kan ini melelahkan. Insya Allah putusan ini adalah keputusan terbaik, karena dasar yang kuat dan tidak ada lagi cela hukum lain,” kata dia.
Untuk itu, untuk pilkada selanjutnya agar pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM) ditangani sebelum penghitungan suara. Dengan demikian diskualifikasi salah satu Paslon bisa dilakukan sebelum hari pemungutan suara.
Diketahui, paslon walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, diusung partai PDI-Perjuangan, Gerindra dan Nasdem. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan wali kota dengan perolehan suara sebanyak 249.241. (*)