Skalapost(sk)
Medan-Hari ini Mpuh Sembiring Gurukinayan bersama yg Pengacara dan Ormas yang ada dikabupaten karo mendatangi panggilan penyidik Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sebagai saksi sesuai surat panggilan Nomor : K/541/II/2021/Ditreskrimsus tgl.23/Februari/2021, terkait Pelaporan Hendro Saputro seorang yang mengaku Thabib dan Ketua Paranormal Indonesia , asal Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis. Atas dugaan pencemaran nama baik dimedia sosial Terkait UU ITE . 04/03/2021
Perseteruan antara Mpuh Sembiring Gurukinayan dan Hendro Saputro ini berawal ketika Hendro Saputro yang mengklaim sebagai Juru Kunci atau Relawan Gunung Sinabung kabupaten Karo diunggahnya dimedia Sosmed dengan akun Hendro Saputro Alternatif.
Menanggapi laporan masyarakat dan Unggahan tersebut , Mpuh Sembiring Gurukinayan mencari kebenarannya kepada warga Namanteran atas klaim Hendro Saputro yang bermula dari desa Namanteran . Setelah memastikan kebenaran warga Namanteran tidak pernah mengangkat Hendro Saputro sebagai Juru kunci ataupun Relawan, Mpuh Sembiring Gurukinayan mengomentari unggahan Hendro Saputro dan membuat postingan sanggahan dimedia sosial Terkait Klaim juru kunci Gunung Sinabung.
Akibat komentar dan postingan yang Mpuh Sembiring Gurukinayan unggah , dirasa Hendro Saputro merugikan dirinya , pada tanggal 28 Januari 2021 Hendro Saputro Melaporkan ke Poldasu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/195/I/2021/SUMUT/SPKT I, Tentang UU ITE
Mpuh Sembiring mengatakan kepada awak media sesaat keluar dari ruang penyidik mengatakan , Pada dasarnya saya tidak ada masalah dengan HS , ini karena laporan dari masyarakat atas klaim sdr.HS sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung , ungkap Mpuh Sembiring
Ketersinggungan masyarakat karena klaim HS sebagai Juru Kunci , yang mana dari dulu gunung Sinabung itu tidak ada Juru Kuncinya , dari dulu kala sampai sekarang kami tidak pernah mengenal ada juru kunci , pungkasnya lagi
Ditempat yang sama Chalik S.Pandia,SH,S.Th selaku PH mpuh Sembiring mengatakan , Klien saya diperiksa dari pukul 2 siang sampai pukul 4 tadi , dan dapat dijawab dengan baik , kata Chalik
- Jadi sebenarnya klien kami ini tidak pernah ketemu atau saling kenal , klien kami ini diperiksa sebagai saksi atas laporan HS terkait Postingan klien kami , yang diduga oleh HS ini tersangkut UU ITE jadi atas Postingan itulah Klien kami diperiksa, jelas Chalik lagi.
Tepat pukul 20′.00wib malam Mpuh Sembiring Gurukinayan dan Pengacara beserta Ormas Pemuda panca marga ( PPM ), Pemuda karya nasional ( PKN ), Lsm STRATEGI , Lembaga Karo Ersinalsal ( LKE ) meninggalkan Mapoldasu Jl.Sm.Raja , Medan.(JS)