Masyarakat Desa Bangun Sari Menolak Perpanjangan Kontrak Tower Telkomsel

0

Skalapost (SK).
Deliserdang- Akibat tidak ditanggapi oleh pihak telkon,masyarakat dsn XIII A dan XIII B Desa Bangun sari kec. Tanjung Morawa,kab.Deli serdang.mengadu kpd kepala desa Bangun sari atas menolak di lanjutkannya perpanjangan tower telkomsel yg ada di dusun mereka. (14/02/2021)

Adapun yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah Jumiardi Kepala Desa Bangun Sari,Perangkat Desa Bangun Sari,Seluruh Kepala Dusun dari Dusun I sampai Dusun XIV,Ketua BPD,pemilik lahan,warga yang mewakili dari Dusun XIII A dan XIII B. Juniardi sebagai Kepala Desa Bangun Sari menerima masyarakat Dusun XIII A dan XIII B,dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluhan mereka tentang tower telkomsel yg sudah berdiri 20 tahun lamanya pada intinya masyarakat mengeluh tentang alat2 elektronik yg rusak diganti dengan tidak sesuai,tentang radiasi tower telkomsel.

Bapak Adi yg mewakili masyarakat setempat memyesali berdirinya tiang telkomsel,masyarakat merasa tertipu oleh pihak telkomsel dengan hanya memberi tanda tangan 15 kk sudah berdiri tower telkomsel tersebut pada tahun 2000,Pada hal masyarakat disana kebih kurang ada 80 kk pd tahun tersebut,yg heranya hanya 15 kk yg memberi tanda tangan tower itu bisa berdiri,masyarakat yg lainya tidak di libatkan dalam proses memberi persetujuan berdirinya tower telkomsel tersebut dan mereka meminta kepada Kepala Desa untuk tidak dilanjutkan kontrak tower telkomsel tersebut.

Jumiardi sebagai kepala desa berjanji utk menyelesaikan secepatnya masalah ini dengan pihak telkomsel. (JS).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Kemeriahan Milad Satgas Joko Tingkir Sumut Ke 16 Dan Milad Sekar Mirah Ke-VII