Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

0

Skalapost (SK).
Hukum – Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat, pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin (15/3/2021).

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas di lakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 Wib.

Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Sat Lantas Polres Lampung Utara dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas Abung Selatan.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karna perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho ketika menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. 

Kejadian itu berawal lanjut Kapolres, pada hari minggu (17/1/2021) sekira pukul 04.30 wib pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di jalan Alamsyah ratu prawiranegara di depan dealer Yamaha kelurahan kelapa 7 sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.

BACA JUGA:  Lsm Dan Awak Media Mendampingi Keluarga Ulan Susela Meminta Maaf Kepada Kades Desa Bandar Labuhan

“Ketika di lakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (Ags).

Facebook Comments