Skalapost (SK).
Politik – Jelang kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Gelar Rapat Roordinasi (Rakor) bersama IDI, BNN, HIMPSI, RSAM dan KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Provinsi Lampung untuk persiapan pemeriksaan Kesehatan Bapaslon, Senin (31/08/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dr dr Hj Reihana Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan dari BNN, Edy Marjoni, S.AP kasi pemberdayaan masyarakat, IDI, HIMPSI, Ketua KPU dari depan Kabupaten/Kota.
Rapat Roordinasi tersebut mengacu pada Standar Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani, Rohani Dan Bebas terhadap Penyalahgunaan Narkotika untuk Bacalon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Erwan Bustami, SH., MH. selaku Ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan, 1. Tahap Pendaftaran, PKPU No. 15 Tahun 2019 Jo PKPU No. 5 Tahun 2020.
Pengumuman pendaftaran Paslon 28 Agustus 2020 s/d 3 September 2020.
Pemeriksaan kesehatan 4 s/d 11 September 2020.
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 s/d 12 September 2020.
Verifikasi syarat calon 6 s/d 12 September 2020.
Pemberitahuan hasil Verifikasi 13 s/d 14 September 2020.
“Kontrak antara KPU 8 Kabupaten/Kota degn RSU UM yg merupakan RS pemerintah tive A yang direkomendasikan IDI Wilayah Lampung tempat pelaksanaan pemeriksaan jasmani rohani dan bebas narkoba, jadi kontrak antara KPU 8 Kabupaten/Kota dengan pihak RS terkait pemeriksaan jasmani dan rohani saja, terkait pemerikasan pCR Covid-19 itu dilaksanakan mandiri oleh Bapaslon ke RSUAM dengan memebawa pengatar dari salah satu partai pengusung atau boleh semua parpol pengusung dan Perseorangan dari bacalaon perseorangan itu sendiri pemeriksaan dilaksanakan sebelum pendaftaran karena hasil Pemeriksaan PCR akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran, saran PLT Derektur umum RSUDAM agar bacalaon datang ke RSUAM sebelum pukul 10.00 pagi hari, dan RSUAM tidak menerima hasil pemeriksaan PCR dari luar RSUAM,” kata Erwan.
Senada dikatakan Dr dr Hj Reihana PLT. Direktur RSUAM saat dimintai keterangan terkait tes para Bacalon kepala daerah mengatakan saat ini untuk seluruh bakal calon kepala daerah hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr H. Abdul Moeloek.
“Salah satu faktor pendukung aja, yang penting ada catatan bahwa mereka dari 8 Kabupaten/Kota, kalau ada masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri belum bisa sekarang, untuk sekarang udah dibuka untuk para calon dan bisa mendaftarkan, agar sebelum mereka ditetapkan sebagai Calon harus sudah memiliki hasil negatif Covid-19,” kata Reihana.
Pasca melakukan Koordinasi Erwan menjelaskan bahwa, “KPU Provinsi ini Memfasilitasi IDI, BNN, HIMPSI, RSAM dan mengkoordinasikan KPU 8 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan koordinasi terkait Pilkada 2020,” jelas Erwan. (Red)