Skalapost – Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah petahana yang telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, terutama yang melanjutkan jabatan setelah kepala daerah terdahulu terkena hukuman atau meninggal dunia, masih dapat maju dalam Pilkada 2024.
Menurut PKPU No. 8 Tahun 2024, pasal 19 huruf c dan e, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dianggap sama, tanpa membedakan antara yang menjabat secara definitif maupun sebagai penjabat sementara. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Kasus ini menjadi relevan dengan situasi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, yang menggantikan Zainudin Hasan setelah Zainudin dinyatakan bersalah melanggar hukum pada tahun 2017-2018.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan. “Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024 untuk menjadi Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hrs memenuhi syarat di antaranya seperti pada pasal 14 ayat 2 huruf M. Lalu dalam pasal 19 untuk menghitung periode asasi 2 kali,” Jelas Erwan Bustomi.
Lanjut Erwan Bustami, “ya nanti kita lihat dulu apakah yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau tidak, jika mencalonkan dan syarat pencalonannya memenuhi diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tentuk terkait syarat calon, seperti yang tertera dalam pasal 14 ayat 2 Huruf M, akan menjadi dasar KPU untuk memastikan, masih memenuhi atau tidak dengan melakukan verifikasi afmintrasi dan klarifikasi dokumen penunjang terlebih dahulu. Masa pengajuan bakal pasangan calon kepala daerah itu akan dibuka tgl 27 sampai 29 Agustus 2024 akan datang,” ungkapnya.
Komisioner KPU Lampung, Warsito S.T, menegaskan, “Terkait pencalonan kepala daerah baik gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, ketentuan perhitungan dua periode sesuai dengan PKPU No. 8 pasal 19 huruf c dan e.”
Ia menambahkan, “Untuk menentukan apakah petahana bisa maju atau tidak, yang bersangkutan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPU, agar pihak KPU dapat mengkaji apakah calon kepala daerah tersebut memenuhi syarat atau melanggar PKPU No. 8 Tahun 2024.”
Dengan pendaftaran kepala daerah dan wakilnya yang semakin dekat pada 27 Agustus 2024, masyarakat Lampung Selatan diharapkan tetap sabar menunggu hasil penetapan para calon kepala daerah dari KPU. Hasil kajian ini akan menjadi penentu apakah petahana yang melanjutkan masa jabatan sebelumnya masih memiliki peluang untuk berkompetisi dalam Pilkada mendatang. (Red).