Ketua KPU Lampung : Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pelantikan DPRD Lampung

0

Skalapost – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustomi, menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPRD pada bulan September mendatang. Hal ini disampaikan Erwan saat dikonfirmasi mengenai status caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada akhir tahun.

Menurut Erwan, jika terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan anggota DPRD terpilih untuk maju sebagai calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024, mereka harus menyerahkan formulir Model BB berupa pernyataan pengunduran diri dari calon tersebut. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 PKPU 8 Tahun 2024, partai politik juga diwajibkan menyertakan pemberitahuan resmi terkait pengunduran diri tersebut.

“Jika caleg terpilih bukan berstatus anggota DPRD atau mengundurkan diri pada 27 hingga 29 Agustus nanti, hal itu terjadi sebelum jadwal pelantikan DPRD, sehingga mereka sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD saat pelantikan,” jelas Erwan.

Meskipun kewenangan pelantikan anggota DPRD ada di tangan pemerintah, KPU Lampung akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika terdapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena dicalonkan dalam Pilkada. “Pada saat penetapan calon tetap pada 22 September 2024, salah satu syarat untuk menjadi calon kepala daerah adalah tidak lagi berstatus sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Dengan demikian, langkah ini memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan atau pelanggaran aturan dalam proses pencalonan dan pelantikan caleg terpilih yang akan maju dalam Pilkada. (red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Raden Muhammad Ismail (RMI) Dukung Penuh Intruksi AHY, Terkait Pemecatan 7 Anggota Partai Demokrat