Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menghadiri Penandatangan Akuntabilitas Dana Penanggulangan Pencegahan Covid-19

0

Skalapost – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menghadiri acara penanda tangganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung tentang Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan Pencegahan Carona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung di ruang rapat utama kantor Gubernur, Senin 15 Mai 2020.

Acara ini dihardiri langsung Oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Dprd Lampung Mingrum Gumay, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dih Srikanti dan Kepala Perwakilan BPKP Lampung Kisyadi.

Penandatanganan ini bertujuan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota. Selasa , (16/06/20).

Mingrum Gumay mengatakan, penandatangan ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan pihaknya berharap dapat memberikan sumbangsih kepada daerah Lampung baik jajaran Pemerintah maupun masyarakat dengan bergandengan bersama dalan membantu upaya-upaya penaggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Kami harapkan pelaksanaan kegiatan penaggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung dapat berjalan cepat dan tepat. Cepat dalam pelaksanaan dan tepat sasarannya serta tepat pertanggungjawaban,” ujar Diah. (*).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Rapat Paripurna Pertama DPRD Provinsi Lampung Tahun 2020