PKS Lampung Evaluasi Pola Pembinaan Pejabat Publik, MPW-MPD Diminta Perkuat Konsultasi dan Supervisi

0

LAMPUNG — PKS Lampung memperkuat peran Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) dan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) dalam melakukan pembinaan terhadap kader yang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

Penguatan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Wilayah (FKW) MPW PKS Lampung bersama MPD PKS kabupaten/kota se-Lampung, Ahad (20/9/2026). Forum menjadi ruang evaluasi sekaligus konsolidasi untuk membangun pola pembinaan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan pembinaan pejabat publik tidak cukup dilakukan ketika muncul persoalan. Menurutnya, diperlukan komunikasi dan konsultasi yang berjalan secara rutin agar pejabat publik tetap terhubung dengan organisasi.

“Pembinaan bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Harus ada proses yang berkelanjutan agar pejabat publik memahami mandat organisasi, mampu membaca kebutuhan masyarakat, dan memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas,” kata Ade.

Ia menjelaskan, pejabat publik merupakan bagian dari organisasi yang berhadapan langsung dengan dinamika pemerintahan dan masyarakat. Karena itu, pengalaman serta informasi yang diperoleh dari lapangan perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran organisasi.

Dalam forum tersebut, peserta juga membahas pentingnya memperjelas hubungan dan pembagian fungsi antara MPW, MPD, struktur eksekutif partai, serta unsur terkait lainnya.

Hal itu diperlukan agar proses pembinaan tidak berjalan tumpang tindih sekaligus memastikan tidak ada ruang pembinaan yang terabaikan.

Mengacu pada AD/ART PKS 2025, MPD memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anggota partai yang menjadi pejabat publik di daerahnya.

Selain pembinaan, MPD juga memiliki fungsi memberikan pertimbangan, konsultasi, usulan, serta supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program partai.

Pembinaan tersebut dapat mencakup pemahaman AD/ART dan ketentuan organisasi, platform dan rencana strategis, kebijakan partai, komunikasi dengan struktur, evaluasi pelaksanaan tugas, hingga konsultasi terhadap persoalan strategis yang dihadapi pejabat publik.

BACA JUGA:  Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan Apresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampun

Sementara itu, Ketua MPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim, menekankan pentingnya seluruh MPD memahami posisi dan fungsi kelembagaannya secara utuh.

Menurutnya, meski MPD berada dalam koordinasi DPW, lembaga tersebut memiliki mandat fungsional untuk menjalankan pertimbangan, supervisi, dan pembinaan terhadap pejabat publik.

Karena itu, fungsi MPW dan MPD diharapkan tidak berhenti pada kegiatan administratif. Pembinaan perlu menghasilkan evaluasi dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan organisasi.

Forum juga membahas peran rapat Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) sebagai salah satu ruang koordinasi strategis. Melalui forum tersebut, perkembangan organisasi dan pelaksanaan tugas pejabat publik dapat dikomunikasikan dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga.

Sejumlah MPD PKS kabupaten/kota se-Lampung turut menyampaikan pengalaman serta kondisi pembinaan pejabat publik di daerah masing-masing.

Berbagai pengalaman tersebut kemudian menjadi bahan untuk menyusun pola pembinaan yang lebih terarah dan dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

Penguatan pembinaan pejabat publik ini menjadi bagian dari upaya PKS Lampung membangun tata kelola organisasi yang lebih terstruktur dan tidak bergantung pada individu.

Melalui FKW MPW–MPD, pola pembinaan diharapkan dapat berjalan mulai dari pembekalan, komunikasi, konsultasi, evaluasi, pemberian pertimbangan hingga tindak lanjut.

Dengan demikian, lembaga pertimbangan tidak hanya berfungsi ketika terdapat persoalan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pembelajaran dan penguatan tata kelola organisasi secara berkelanjutan. (Rill).

Facebook Comments