Skalapost – Adanya pemberitaan beberapa waktu lalu di berbagai media, tentang dugaan pengkondisian paket pekerjaan yang di lakukan pihak Rumah Sakit dengan Rekanan, RSUDAM menjelaskan tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi lampung tahun anggaran 2020, Tentang paket pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah. Sabtu, (16/05/20).
Dalam rilis yang di terima skalapost.com, Direktur RSUDAM, Hery Djoko, menjelaskan Dalam proses pengadaan barang, Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses Ielang yaitu: Kerangka Acuan Kerja ( KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS),Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Rencana Keselamatan Kerja (RKK) dan Rancangan kontrak.
“Pelaksanaan proses lelang sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja pengadaan barang dan jasa pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sampai ada penyerahan hasil lelang kepada pihak RSUD Dr. H Abdul Moeloek tetapi sampai saat ini belum ada penyerahan hasil lelang tersebut.”terang Hery
Terkait pemberitaan dimedia online, dilanjutkannya, bahwa terjadi pertemuan antara Direktur RSUD Dr IH Abdul Moeloek dengan pihak Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk membicarakan proses lelang, dapat Kami sampaiken dengan tegas bahwa Tidak Pernah ada pertemuan seperti yang diberitakan.
“Kemarin, kami telah mermberikan penjelasan secara resmi kepada Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung diruang rapat komisi V perihal pemberitaan media online tersebut.”tutupnya. (*).