Skalapost.com – Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalah Gunaan NAPZA di Dusun Induk Desa Candimas, kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, (26/01).
Narasumber dalam kegiatan ini Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Kesehatan; Ibu. Dr. Nuyen Meutia Fitri. MARS. Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Akademisi Bpk. DR. Ambya, SE, Msi. Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Tokoh Masyarakat Bpk. Drs. Hi. Ahmad Syafei.
Dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS mengatakan saat diwawancarai skalapost.com, bahwa Pasien termuda Narkoba di Provinsi lampung tercatat berumur 7 tahun.
“artinya keprihatinan kita terhadap anak, harus serius karena kesadaran dan kepedulian akan bahaya narkotika, harus dimulai oleh seluruh lapisan dan lingkungan, serta perangkat pemerintah terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat”, tegasnya.
Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Kesehatan ini juga menambahkan penderita NAPZA dari kalangan anak-anak ini, menggunakan Zat Adiktif dari harga yang mudah terjangkau seperti Lem, Bahan Bakar ( Bensin), Tiner dll.
Bpk. Marsudi selaku audiens menyambut baik dukungan Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI), dalam penyuluhan untuk memerangi narkoba, serta mendorong Dusun Induk Candimas menjadi Role Model, Wilayah bebas Narkoba melalui kegiatan Penyuluhan, olah raga dan keagamaan, serta Grafiti di tembok rumah-rumah warga yang minimal ukuran 2x3m, untuk sosialisasi Fisual menunjukan perang melawan Narkoba.
Hadir pula Safriza Syani, SE, Akt, sebagai Koordinator Kegiatan SOSPERDA, unsur Babinsa desa Candimas, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Lampung Selatan. (Red).