Skalapost (SK).
Pemerintahan – Terkait dana bantuan usaha milik tiyuh (BUMTi), Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat di tahun 2016 yang diduga salah sasaran, saat ini menjadi perbincangan di tiyuh karta sendiri, sebab dana BUMTi tersebut tidak digunakan di tiyuh karta melainkan di tiyuh lain yang berbeda kecamatan. Selasa, (13/07/21).
hal tersebut dikuatkan oleh beberapa masyarakat yang ada di tiyuh Karta itu sendiri, sebelumnya mengenai BUMTi di Tiyuh Karta, mantan bendahara BUMTi pada tahun 2016 Sahnuri saat diwawancarai awak media memberikan mengatakan,
“Tahun 2016 saya menjabat sebagai bendahara Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi) tiyuh karta, kecamatan Tulangbawang Udik, sekaligus menjabat sebagai Ketua RK 9 di tiyuh karta. pada saat itu dia dapat perintah dari Kepala Tiyuh Karta, untuk mencairkan uang BUMTi tersebut dari Bank Lampung, sejumlah Rp139 juta rupiah, pada hari itu juga tanggal 16 November 2016, uang tersebut langsung saya serah kepada Ketua BUMTi Karta bapak Sahroni, sampai saat ini bapak Sahroni masih menjabat kepala BUMTi tiyuh Karta,”
Masih kata Sahnuri, “saya tidak tau lagi mengenai kegunaan uang itu, karena waktu itu saya sudah tidak lagi menjabat Bendahara BUMTi di tiyuh karta, tapi yang jelas uang tersebut pada saat itu di bukakkan Lapak Singkong, di daerah Ponorogo di tiyuh Panaragan Jaya Utama, bukan di Tiyuh Karta, saya tidak tau masalah urusan BUMTi tersebut, apa masih ada atau tidak, silahkan saja Sampean tanya langsung ke bapak Kepala Tiyuhnya.” Jelasnya.
Sahroni selaku Kepala BUMTi tiyuh Karta, saat dikompirmasi melalui via telpon tidak bisa.
Camat Tulangbawang Udik Iwan Setiawan saat dikompirmasi mengatakan, di desa tiyuh Karta, belum ada kegiatan BUMTi tahun ini.
“dalam kegiatan BUMTi, tiyuh Karta belum ada tahun ini,” singkatnya.
Salah satu pendamping desa di kecamatan Tulangbawang Udik Ibu Dariah mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pak lurah sampai berhari – hari, tetapi tidak Ada respon.
“saya sudah menghubungi lurah untuk merayakan hal tersebut, tapi sampai saat ini belum ada direspon atau tidak ada jawaban.” Ucapnya.
Perlu diketahui ada Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat No 8 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTiyuh).
di Pasal 12 mengatur
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMTiyuh sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUMTiyuh agar menjadi lembaga
yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Tiyuh;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Tiyuh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Tiyuh; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Tiyuh
lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMTiyuh setiap
bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMTiyuh
setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMTiyuh kepada
masyarakat Tiyuh melalui Musyawarah Tiyuh sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (Rbn).