Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
Adapun 12 daerah tersebut yakni Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Tulangbawang.
Kemudian Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran. Lalu Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
Sementara tiga daerah masuk PPKM Level 1 yakni Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Metro.
“PPKM ini berlaku mulai 12-25 April 2022, sesuai Inmendagri nomor 21 tahun 2022,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4). (Wn).
Facebook Comments