Anggota DPRD DS Imran Obos SE,Gelar Sosper Perubahan Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Tanjung Morawa, Pemilihan kepala desa sebelumnya dilaksanakan di satu TPS namun dengan adanya wabah covid 19 maka dibuatlah perda yang baru yaitu perda no.8 tahun 2021 supaya jangan terjadi kerumunan massa disatu tempat maka untuk pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang dilaksanakan 304 desa di kabupaten Deli serdang dibuat tiap-tiap Dusun dengan ketentuan maksimal 500 orang pemilih.

Dengan adanya perubahan peraturan daerah no.8 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa maka anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Imran Obos SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang menjelaskan tentang bagaimana pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022 mendatang, Senin 11/04/22 sekira pukul 16.30 wib.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini digelar digedung olah raga bulu tangkis gang mawar Dusun I, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang dihadiri ratusan masyarakat desa tanjung morawa A dari Dusun I sampai Dusun V.

Sebelum acara Sosialisasi Perda dimulai Oleh Imran Obos SE semua masyarakat yang datang terlebih dahulu dihibur oleh Alvin Khairi dengan lagu-lagu kesayangan nya yang didampingi oleh Imran Obos SE juga ikut bernyanyi bersama Alvin.

Ustadz Zamiat Subari M.Pd selaku protokol membacakan tertib acara satu persatu dan mempersilahkan ketua panitia pelaksana Mhd.Syafi’i Tanjung sekaligus Calon Kepala Desa Tanjung Morawa A no.urut 3 mengucapkan “terimakasih kepada seluruh masyarakat yang hadir mewakili masyarakat Dusun I sampai dengan Dusun V yang sudah datang memenuhi undangan dalam acara Sosialisasi Perda no.2 tahun 2015 tentang perubahan Pemilihan Kepala Desa yang nantinya disampaikan oleh Imran Obos SE, “pungkas ketua panitia Mhd.Syafi’i Tanjung.

Dikesempatan yang sama tokoh masyarakat Effendi menyampaikan “Sudah lama Saya kenal dengan Imran Obos SE, sejak tahun 90an dari mulai kerja dipabrik sampai menjadi anggota DPRD, saya terus bersama beliau dan sosok Imran Obos memang sungguh sangat luar biasa tidak sanggup saya mengikuti jejak nya, ‘ujar Effendi salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Tanjung Morawa A.

BACA JUGA:  Bupati Deli Serdang Hadiri Launching Program BB-PPKM Di Tanjung Morawa

Acara yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Imran Obos SE menyampaikan “Peraturan Daerah tentang pemilihan Kepala Desa sudah ada sejak tahun 2015 tetapi karena adanya musibah Covid 19 maka Peraturan Daerah tersebut dirubah oleh bapak bupati Deli Serdang pada tahun 2021 yaitu Perda No.8 tahun 2021 tentang perubahan pemilihan kepala desa, kalau perda no.2 tahun 2015 pemilihan kepala desa dilakukan hanya disatu tempat saja tetapi perda no.8 tahun 2021 pemilihan kepala desa dilakukan di tiap-tiap dusun dengan ketentuan maksimal 500 orang pemilih”.

Lanjut kata Imran Obos “Siapa saja berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa bahkan dari luar daerah yang bukan berdomisi didesa tempat pemilihan juga bisa mencalonkan diri menjadi Kepala Desa didesa tersebut asalkan masih warga negara Indonesia, “Pungkas Iran Obos.

Dari pantauan awak media dilokasi semua peserta yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan diberikan amplop yang berisikan uang saku serta nasi kotak untuk dibawa pulang.

Hadir dalam acara tersebut Imran Obos SE Anggota DPRD Deli Serdang beserta rombongan, Budi Rahmansyah ketua BPD Tanjung Morawa A beserta jajarannya, Mhd.Syafi’i Tanjung Calon Kepala Desa Tanjung Morawa A, Effendi Tokoh Masyarakat, Wasito pemilik gedung, Tokoh Agama dan seluruh undangan yang mewakili masyarakat Desa Tanjung Morawa A dari Dusun I sampai Dusun V.(JS)

Facebook Comments