DPRD Lampung Dukung Wacana Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026

0

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026. Wacana ini digagas untuk memperkuat industri rokok sekaligus memberantas maraknya peredaran rokok ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai rokok tahun depan.

Munir menilai, kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir berdampak kurang baik terhadap pabrik rokok dan petani tembakau.

“Banyak pabrik yang gulung tikar, tenaga kerja dirumahkan, dan kualitas produksi menurun karena harga rokok semakin mahal. Akhirnya masyarakat beralih ke rokok ilegal,” kata Munir, Rabu (1/10/2025).

Politisi PKB itu bahkan mendorong agar pemerintah menurunkan cukai rokok sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri rokok dan petani tembakau.

“Cukai rokok bahkan perlu diturunkan, bukan hanya tidak dinaikkan. Ini bagian dari keberpihakan kepada industri rokok dalam negeri dan para petani tembakau yang kini semakin terjepit,” ujarnya.

Munir menambahkan, industri rokok resmi selama ini menyerap jutaan tenaga kerja lokal dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Ia mengingatkan, jika kebijakan cukai tidak berpihak, dampaknya akan luas — mulai dari pabrik tutup hingga petani kehilangan mata pencaharian.

“Hal ini juga bakal berdampak terhadap peralihan masyarakat menggunakan rokok ilegal yang jelas-jelas tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan negara. Karena itu, kita mendukung wacana pemerintah pusat untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 guna memperkuat industri rokok dan membasmi rokok ilegal. Bahkan kita mendorong cukai rokok diturunkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Munir menyoroti langkah pemerintah membuka akses pasar untuk rokok elektrik dan sintetis. Meski disebut lebih ramah kesehatan, menurutnya keberadaan produk tersebut justru merugikan industri rokok lokal.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Siap Tindak Lanjut

“Rokok elektrik dan sintetis bukan produk dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja juga tidak sebesar industri kretek berbasis tembakau lokal,” ujarnya.

Ia menilai, dalih kesehatan yang digunakan pemerintah dalam mendorong konsumsi rokok elektrik tidak sepenuhnya tepat.

“Semua rokok sama-sama berisiko bagi kesehatan. Kalau benar demi kesehatan, seharusnya ada pendekatan komprehensif, bukan sekadar mengganti produk,” ucapnya.

Desak Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Lampung

Senada dengan Munir, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, turut menyambut baik langkah Menteri Keuangan yang dinilai dapat menghidupkan industri rokok dan menekan peredaran rokok ilegal melalui kebijakan tidak menaikkan cukai.

“Terkait cukai rokok, kalau kebijakan Menteri Keuangan itu untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal, pada prinsipnya kita mendukung. Pajak rokok yang terlalu tinggi, mencapai 57 persen, memang membuat perusahaan rokok tercekik,” kata Garinca, Rabu (1/10/2025).

Terkait penindakan rokok ilegal, Garinca menekankan pentingnya langkah tegas aparat penegak hukum.

“Pemerintah, khususnya aparat keamanan, harus menindak tegas rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai. Apalagi sudah menjamur dan tidak menyumbang bagi pendapatan negara,” ujarnya.

Garinca menilai, produksi rokok ilegal lazim dilakukan industri kecil rumahan, sedangkan industri besar sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia menegaskan, maraknya rokok ilegal di warung-warung perlu segera diberantas.

Jika ada penindakan tegas, lanjut dia, dampaknya akan signifikan bagi perekonomian daerah.

“Untuk di Provinsi Lampung, selain PKB, cukai rokok turut menyumbang pendapatan asli daerah yang cukup tinggi. Kalau perusahaan rokok ilegal mengurus izin dan beralih menjadi pabrik resmi, pajak dan penerimaan negara akan meningkat, termasuk transfer ke daerah,” terangnya.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal di Lampung harus segera diatasi, khususnya melalui tindakan tegas dari instansi berwenang. (*)

Facebook Comments