Skalapost (SK).
Pesawaran – Tindak lanjuti Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – Marzuki, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) berikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di register 20. Jum’at, (19/03/21).
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, hal tersebut berdasarkan keputusan hukum nomor 53/1.08/HK/2021 mengenai penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Rabu 18 Maret 2021 lalu, di Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai yang diikuti 125 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan sekitar 500 hektar,” kata Agung
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
“Kegiatan pertama dilaksanakan di Kecamatan Way Ratai sedangkan yang kedua di Kecamatan Marga Punduh tepatnya di Desa Maja,” ujarnya.
“Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pemkab setempat, turut hadir Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH serta undangan lainnya,” jelasnya.
“Dalam kegiatan tersebut yang di vertek adalah subjek dan objek kawasan oleh personil KPHL Kementerian LHK dan dua personil dari balai KPHL Medan,” tutupnya. (Sk).