MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Siap Tindak Lanjut

0

Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, diputuskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustomi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI serta melakukan supervisi dan konsultasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran.

“Terkait putusan MK, KPU Lampung tentu akan berkonsultasi dengan KPU RI, melakukan supervisi, dan koordinasi dengan KPU Pesawaran. Kita semua harus menyadari bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Erwan saat dikonfirmasi, pada Senin (24/2/2025).

Erwan juga menegaskan bahwa KPU Lampung berkomitmen menjalankan putusan MK sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah-langkah teknis terkait PSU akan segera dirumuskan untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara ulang.

Putusan MK ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pasangan calon dan pendukung yang sebelumnya mengajukan gugatan. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapatkan mandat dari masyarakat Pesawaran secara sah dan demokratis. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU Pilbup Kabupaten Pesawaran