Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Suap, Korupsi, dan Kolusi (DPP GASAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Proyek yang menjadi sorotan adalah Pemeliharaan Jalan Sidoarjo – Simpang Pule, yang menelan anggaran sebesar Rp 4,98 miliar dan dikerjakan oleh CV. Ken Dedes melalui metode E-Purchasing. Sementara itu, pengawasan proyek yang menghabiskan anggaran Rp 148 juta dipercayakan kepada CV. Carika Artasa Consultant.
Berdasarkan hasil investigasi DPP GASAK di lapangan, proyek yang baru saja selesai dikerjakan tersebut diduga mengandung banyak penyimpangan. Sejumlah indikasi mencurigakan ditemukan, di antaranya:
Kondisi jalan yang sudah rusak parah, dengan lubang di beberapa titik pada badan jalan dan bahu jalan.
Kualitas pekerjaan yang buruk, diduga akibat pemadatan yang tidak maksimal serta pengurangan volume material.
Ketebalan aspal yang sangat tipis, sehingga jalan cepat mengalami kerusakan.
Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, yang juga seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa proyek ini terindikasi adanya pengondisian sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi.
“Dugaan kuat proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan, yang berujung pada pemborosan anggaran negara dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan. Ini harus diusut tuntas!” tegas Rahman.
DPP GASAK juga mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Way Kanan, yang terkesan menutup mata terhadap kondisi proyek tersebut. Selain itu, kinerja konsultan pengawas proyek juga diragukan, mengingat anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk pengawasan, tetapi hasil pekerjaan justru memprihatinkan.
Pihak DPP GASAK telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Way Kanan, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Oleh karena itu, DPP GASAK berencana segera melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi, dan kolusi dalam proyek ini ke aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejati Lampung dan BPKP Lampung segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat ini,” tutup Rahman.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Septama, menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan di wilayahnya dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan yang paling parah. Pernyataan ini disampaikan saat ia dikonfirmasi terkait dugaan pengondisian proyek jalan yang tengah menjadi sorotan.
Septama menjelaskan bahwa dalam proses lelang proyek, mekanisme yang digunakan tidak melalui e-katalog, melainkan melalui sistem pemilihan langsung berdasarkan penilaian. Dengan metode ini, semua penyedia jasa memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang.
“Kami hanya menerima berkas pemenang tender. Terkait proses lelangnya, itu menjadi kewenangan Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.
Lebih lanjut, Septama mengakui bahwa dalam pelaksanaan proyek, pihaknya lebih mempertimbangkan kondisi lapangan secara keseluruhan ketimbang hanya berpatokan pada kontrak. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk memperbaiki seluruh ruas jalan, sehingga pengerjaan hanya dilakukan di titik-titik (spot) yang dianggap paling membutuhkan perbaikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan, namun hasil pekerjaan justru mengecewakan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Jika audit investigasi benar-benar dilakukan dan terbukti ada penyimpangan, maka kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan korupsi di sektor infrastruktur di Lampung. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kejati Lampung dan BPKP Lampung dalam mengusut tuntas proyek jalan yang dinilai sarat masalah ini. (red).









