Diduga Pasang Kabel Jaringan Listrik di Kawasan Register, Tujuh Orang di Amankan Polres Mesuji

0

Skalapost – Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji amankan 7 orang diduga pasang jaringan kabel listrik di area register. Hal tersebut diungkapkan oleh IPTU Fajrian Rizki saat di konfirmasi melalui Ponsel, Senin, (12/06/23).

“Iya saat ini kami sudah menahan 6 orang pekerja dan 1 Mandor dari pihak perusahaan Swasta, jadi total 7 orang diduga pelaku,” ungkap Fajrian.

Lanjut Fajrian, ” Tujuh orang tersebut kami tahan sebab, tidak mengantongi surat tugas atau dokumen dari perusahaan terkait pemasangan jaringan kabel tersebut di area register. Saat ini masih kami dalami apakah perusahaan ini ada keterkaitan dengan pihak PLN, sebab kendaraan yang mereka gunakan berlogo PLN, sampai saat ini, dari pihak penaggungjawab perusahaan swasta yang menyuruh para pekerja ini belum ada yang menemui kami pihak kepolisian. ” Jelasnya.

Untuk barang bukti yang di sita pihak kepolisian 1 unit mobil pick up berlogo PLN dan kabel , dan alat2 pemasangan listrik.

Ditempat berbeda pihak PLN UID Lampung Elok Faiqoh Saptining Ratri
Manajer Komunikasi dan TJSL di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung melalui Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra saat di Konfirmasi terkait permasalahan tersebut, Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwenang,

“Itu bukan PLN, dan PLN tidak pernah memberikan perintah terkait pemasangan listrik di area Register. PLN dirugikan akibat ulah oknum yang mengatasnamakan PLN, baik citra perusahaan dan listrik yang tidak terukur akibat disalahgunakan. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kepolisian dapat mengungkapnya, ” Tegas Darma. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Danyon B Pelopor dampingi Dansat Brimob dalam Percepatan Vaksinasi di Anak Tuha