Diduga Halangi Tugas Wartawan,Warga Negara Asing Arogan,Rampas Hp Hingga Rusak

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang-Tanjung Morawa, Tidak ada titik temu dalam mediasi antara warga asing dan wartawan (korban) di kantor Desa Tanjung Morawa B simpang sinalco jalan industri kecamatan Tanjung Morawa, yang di adakan kepala dusun IV dan Bhabinkamtibmas, yang di hadiri Saksi mata saat upaya mediasi, Babinkamtibmas joni Harto, kepala dusun 4, Ari, dan dari media skalapost joni suheryanto, sumaterapost Azhari, dari lsm penjara Dpc, ketua, Yudha, sekertaris Risdianto sekira pukul.11.00 wib. Selasa (15/02/2022).Karena hal tersebut Diatas Wartawan (korban) mengadukan prihalnya ke Polresta Deli Serdang(17/02/2022).

Terkait persoalan antara wartawan dengan seorang warga negara Turkey, berawal dari sampah plastik, terlihat di jalan aspal yang jauh dari perkarangan rumahnya (toko.red), dengan menanyakan kepada inisial ES juga seorang anggota pers di salah satu media.

Sehari-hari Inisial ES ini selalu menyapu dilokasi tersebut, dimana ia bekerja menjaga kenderaan bermotor di pasar inpres Tanjung Morawa (juru parkir)

Tak lama kemudian, inisial AD ini memanggil inisial ES untuk menanyakan sampah tersebut, inisial AD bertanya dengan raut wajah marah kepada inisial ES, berkata “ini sampah siapa”.
ES menjawab “Tidak tau aku ini sampah siapa”. Lalu inisial AD menuduh bahwa yg membuang sampah ini adalah adiknya inisial AJS.

Lalu AJS melerai pertengkaran itu, tidak lama AD tersebut mendatangi inisial ES lagi dan marah-marah,
Melihat adanya pertengkaran, awak media langsung mengambil liputan berupa rekaman video untuk menanyakan identitas limit visa AD tersebut dengan menggunakan Handphone, untuk guna mengkonfirmasi atas keberadaan AD sebagai warga dari mana dan apa sudah ijin lapor ke Kepala Dusun IV Desa Tanjung morawa B ke pemerintahan setempat, terlihat rekaman, awak media inisial Ajs menanyakan kepada inisial AD, “aku wartawan, aku wartawan, you visa limit you berapa bulan, saya tanya, saya wartawan, berapa bulan limit, berapa bulan”. Dengan cepat inisial AD merampas Handphone milik seorang oknum wartawan tersebut.

BACA JUGA:  Badai PHK Hantui Buruh Tahun 2021,FSPMI Sumut Minta Pemerintah Tanggap

Ketika itu awak media mengambil dari genggamannya, namun tak dapat menariknya, karena takut rusak, awak media pun, melepaskan tangannya, dan Handphone ia AD menyembunyikan dari belakang punggungnya, seketika itu handphone tersebut ia AD letakkan dalam keadaan kaca luar dan kaca dalam pecah(retak.red), terjadi Selasa,15-02-2022. sekira pukul.07.30wib.

Karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Tanjung Morawa B, kemudian keesokan harinya Kamis 17 Pebruari 2022 sekira pukul 17.30 wib, korban mengadukan rihal tersebut ke Polresta Deli Serdang.(JS)

#

Facebook Comments