Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun

0

Skalapost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan dituntut pidana denda Rp750 juta dengan subsider kurungan delapan bulan.

Selain Agung ada juga tuntutan kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, serta orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril.

“Terbukti korupsi Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp74,6 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan dengan ketentuan paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan,” jelas Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan, Jika tidak membayarkan uang dan hartanya juga tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

Lanjutnya, Majelis Hakim menilai Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal ini sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Lalu untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami, di vonis pidana penjara empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Efiyanto, Kamis (02/7/2020)

Selanjutnya, Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Agung Ilmu Mangkunegara lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan wajib membayarkan uang pengganti Rp77,5 miliar.

BACA JUGA:  Wartawan Radar Lampung Alami Penganiayaan dan Perampasan Kunci Motor

“Namun untuk Raden Syahril dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” .(*).

Facebook Comments