Skalapost (SK).
Pemerintahan – Asisten III bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Utara Hi. Efrizal Arsyad, S.,H., mengatakan, perkembangan teknologi digital sangat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses data, dimana saja dan kapan saja. Berbagai tampilan informasi data yang disajikankan tentu dimaksudkan untuk mempercepat akses bagi para penggunanya dalam memperoleh apa yang diperlukan.
Namun demikian, sering kali data yang disajikan masih kurang informatif karena tidak dilengkapi dengan data klasifikasi yang jelas, sehingga masih dirasa menyulitkan dalam pencarian data. Padahal terkadang data-data tersebut sangat mendesak dibutuhkan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan maupun sebagai data pendukung dan pelengkap.
“Apalagi kita yang bekerja di lingkup pemerintahan ini, tentu sangat membutuhkan kecepatan dan ketepatan,” kata Asisten III saat memberikan sambutan mewakili Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.,E., M.,M., kegiatan Sosialisasi Meta Data Statistik Sektoral di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di ruang Tapis Setdakab setempat, Rabu (24/03/2021).
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampura Ir. Anwar, Kabid IPDS BPS Lampung Sudiyanto, S.Si., para Camat dan seluruh Perangkat Daerah (PD).
Perlu dipahami, sambung Asisten III, Meta Data ini adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan atau dikelola. Tujuannya agar untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi, memudahkan pencarian data, menghindari duplikasi data, memberikan penyajian data yang akurat, memudahkan evaluasi informasi, dan lain sebagainya.
Karena itu, Ia berharap kepada seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan, supaya dapat membangun dan mewujudkan Meta Data Statistik secara sektoral. Selain itu, tenaga admin pengelola data dari masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta lebih berfokus pada Open Data, terutama yang berhubungan pelayanan publik.
“Tujuannya agar informasi publikasi kepada masyarakat, dapat lebih mudah jika diakses. Untuk itu, dibutuhkan input data yang berkualitas agar menghasilkan metadata yang berkualitas pula. Perangkat Daerah dan Kecamatan harus aktif untuk mengisi segala informasi sesuai dengan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid IPDS BPS Lampung Sudiyanto, M.Si., menjelaskan bentuk data yang memberikan infrmasi atau mendeskripsikan suatu data lainnya. Hal ini kini sangat penting di dunia yang telah sangat bergantung pada data dan teknologi. Pengelompokan dibagi menjadi tiga yakni, Meta Data Deskriptif, Struktural, dan Fisik.
“Meta data Deskriptif yakni Meta data kegiatan statistik. Struktural, Meta Data menginpelemntasiakan teknis pembuatan suatu data, dan Meta data Fisik berisi informasi untuk membantu pengolahan sumber daya,” jelasnya.
Secara fungsinya, sambung dia, dengan Meta Data bisa menyimpulkan cara mendapatkan data. Apakah ada jata kunci, kode yang bisa di link dengan yang lain. “Kita juga bisa menentukan besaran data yang akan disimpan, kemudian memudahkan dalam pencarian data,” ujarnya.
Sementara Manfaat Meta Data, menjadikan suatu dokumen tidak hanya akan mudah ditemukan tetapi juga dipahami lalu digunakan berulang-ulang untuk beragam tujuan.
Bayangkan, jika organisasi anda menerapkan metadata, maka ketika melakukan penelusuran dokumen anda cukup memasukkan kata kunci. Semakin rinci dan relevan keywords yang anda masukkan semakin akurat hasil penelusuran dokumen yang akan anda temukan.
Sementara itu, Kepala BPS Lampung Utara Ir. Anwar menambahkan, kondisi saat ini sulit untuk mendapatkan data, belum lagi ada perbedaan data. “Kita semua ini adalah produsen data. Minimal data kepegawaian. Tetapi apakah itu tertabulasi di masing Perangkat Daerah dan kecamatan, inilah yang menjadi masalahanya. Lalu bagiamana kita sebagai produsen data mampu memiliki data yang berkualitas dan teruji,” kata Anwar.
Untuk itulah, saat ini penerintah tengah mengimplementasi satu data dalam satu portal. Lalu bagaimana kabupaten Lampura mengimplementasiannya, sementara belum adanya regulasi Kelembagaan Satu Data Indonesia.
“Jadi kita harus punya komitmen bersama dulu untuk menyusun Perbup tentang siapa wali data, pembina data dan bagimana hak dan kewajiban produsen data. Disisi lain kita juga sebagai konsumen data. Nah bagaimana kita membangunya, kita perlu regulasi. Kemudian setelah itu terbit, bagaiaman konsep kita merilis data dalam satu portal,” tandasnya. (Ags).