Skalapost – Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) dan Tim Senator Lampung dr. Jihan Nurlela, Teman Jihan (Manji), mengunjungi kediaman korban kekerasan seksual di Lampung Utara, Selasa 19 Maret 2023.
Kunjungan ini dalam rangka memberikan dukungan moril kepada korban. RPA dihadiri langsung Ketua RPA Lampung,
Enny puji lestari,M.E.,Sy, Ketua RPA Lampung Utara (Lampura) Elviana dan Ratna Susanti, SH,MH sebagai Advokat RPA Lampung. Dari tim Manji hadir Rami Putri dan Deni Sumitro.
Sementara itu kedatangan tim ini disambut ayah dan ibu korban. Saat tim tiba korban A sedang melaksanakan ujian nasional di kamarnya.
RPA juga mendatangi sekolah korban untuk memastikan Anak korban kekerasan seksual diberikan akses untuk melakukan ujian sekolah di rumah.
Kondisi korban saat ini sudah mau bertemu dengan orang lain, namun belum bisa berkomunikasi dengan baik. Nampak jelas raut trauma mendalam di wajah korban.
Ayah Korban, mengaku bukan hanya anaknya yang tertekan, namun juga pihak keluarga.
“Terimakasih sudah mau berkunjung memberikan dukungan, kondisi keluarga kami tertekan oleh masyarakat yang memberikan desas desus terkait apa yang sudah terjadi dengan anak saya,” ucap ayah korban.
Anak korban kekerasan seksual N Saat ditemui hanya terdiam. Ketika diajak berbincang pun ia hanya mengeluarkan sepatah dua patah kata. Menunjukkan trauma yang belum hilang dari ingatannya.
Ketua RPA Lampung Enny mengatakan RPA melakukan pendampingan fisik dan psikis kepada korban.
“RPA akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban hingga korban sehat lahir dan batin. RPA juga akan merumahamankan korban bersama dokter Jihan, Alhamdulillah mbak Jihan membantu memfasilitasi untuk rumah aman ini,” katanya.
Dalam waktu dekat RPA bersama Senator Lampung dr.Jihan Nurlela,MM akan melaksanakan edukasi kepada masyarakat “stop kekerasan dan stop bullying pada Perempuan dan Anak”
“Agar masyarakat dan lingkungan korban tidak mendiskriminasi korban, memberikan pengertian bahwa dia adalah korban,” tambahnya.
Diketahui, Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur melibatkan 10 orang pelaku. Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu dialami pelajar SMP ini terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat, Kamis (14/2/2024).
Pihak kepolisian mengungkapkan modus dari para pelaku ialah menjemput korban bermain futsal. Kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekoki minuman keras hingga mabuk. (*)