Skalapost – Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung, berhasil meringkus dan menghentikan pelarian HSN (40) tahun, warga Kampung Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, sebagai seorang pelaku yang diduga telah menembak seorang warga petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Selasa Malam 10/10 kemarin.
Pelaku diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kampung Datar Khiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena pelaku berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Seperti dijelaskan Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH., MH yang mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K. M.M, bahwa pelaku diduga telah menembak korban Joko Setyawan (18) warga Dusun Umbul Metro Kampung Bumi Aji, Anak Tuha tersebut, pada Selasa 3/10 sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban yakni Marikun (42).
“Kejadian yang sangat mengenaskan dan berdarah tersebut, berawal dari kesalah pahaman antara pelaku dan saksi Marikun (ayah korban) karena terkait hubungan pekerjaan, yang pada saat itu pelaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung, tetapi pelaku saat itu tidak bertemu dengan saksi, namun hanya bertemu dengan korban saja, ” tambah Edi.
Pelaku sempat bertanya dengan korban tentang keberadaan orang tuanya, dan dijawab korban bahwa Marikun (orang tua korban) sedang keladang bersama dengan emak, bahkan saat itu korban Joko sempat telpon bapaknya yang memberitahukan bahwa dicari oleh pelaku.
“Karena ditelpon anaknya, saksi Marikun langsung pulang dan sempat bertemu dengan pelaku, dengan nada gaya marah pelaku menyuruh korban untuk bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung, korban sempat menolak untuk disuruh bekerja, setelah pelaku mendengar bahwa Marikun sedang ada kerjaan, pelaku lalu langsung pulang dengan nada marah,” ujar Edi Qorinas.
Karena saksi Marikun merasa tidak enak terhadap pelaku, maka saksi dan korban memutuskan untuk mendatangi rumah pelaku dan hendak menyatakan tentang kesiapannya bekerja, namun ketika saat keduanya telah diatas motor hendak berangkat menuju rumah pelaku, ternyata pelaku telah datang kembali dengan mengendarai mobil pick upnya.
“Setibanya pelaku dihalaman rumah saksi, tanpa ‘ba.bi.buu’ pelaku langsung menarik senjata api rakitan dari dipinggangnya dan langsung menembakkan kearah saksi dan korban tersebut,” urai Edi.
Setelah saksi Marikun melihat korban Joko (putranya) telah berdarah dan mengalami luka tembak, saksi langsung membawa korban ke RS Harapan Bunda untuk diberi pertolobgan dan perawatan, dan pelaku langsung kabur, tembakan dari pelaku tersebut ternyata pelurunya mengenai tangan kanan korban hingga tembus dan bersarang diperut korban Joko Setyawan (18) Bin Marikun.
Sejak peristiwa itu pelaku diburu Polisi, untuk menghindari kejaran aparat petugas, pelaku sempat kabur ke daerah Martapura Sumatera Selatan, kemudian berpindah ke darah Bogor, dan terakhir kali langkah pelariannya dihentikan Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan selanjutnya, dan pelaku HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara,” pungkas Pjs Kasat. (*).