Skalapost.com – Dalam rangka Rapat kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2020, di Provinsi Lampung dengan mengangkat tema, “Percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat”, di GSG Universitas Lampung, Selasa (18/02/2020).
Hadir dalam acara tersebut kementerian Dalam Negri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Bapak Gubernur Lampung beserta jajaran forkopimda Provinsi, Bupati/ Walikota beserta jajaran forkopimda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, pejabat struktur daerah dan kepala dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota dan para camat para kepala desa se Provinsi Lampung, para peserta rapat kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan DD, tahun 2020.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan DD agar berhati-hati,
“Agar benar-benar pengelolaan dana desa dengan baik,agr masyarakat dapat menikmati manfaat dari dana desa, saya berharap untuk kita semua dapat mengawasi dana desa terutama para Bupati di daerah masih-masing,” kata Gubernur.
Lanjut, dia berharap DD dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan Desa, “Agar Dana Desa dikelola dengan baik mengarah ekonomi yang lebih baik, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan desa Berjaya,” pintanya.
Supriyadi, Selaku perwakilan dari Kementerian Desa saat wawancara sejumlah awak media terkait acara yang digelar pada hari ini mengatakan DD merupakan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang pertama Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di desa, baik dalam segi pendidikan, kesehatan, sosial buda dan sebagainya, kedua untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa melalui gerakan wirausaha, yang ketiga penguatan kelembagaan masyarakat dalam sosial dan ekonomi jadi nanti Bundes itu harus menjadi pilar pengembangan ekonomi, baik dalam segi pembinaan maupun permodalan,” kata Supriyadi.
Ditempat yang sama, Tumpak H Simanjuntak perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa dalam pengelolaan DD para kepala desa harus paham aturan dan pelaksanaannya.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui kementerian terkait akan menyalurkan dana desa sebesar 72 triliun rupiah kepada 74953 di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut kementerian Dalam negeri berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis terstruktur dan berkelanjutan. (Red)