Skalapost (SK).
Pemerintahan – Tersiar kabar tentang pembuatan KTP yang harus membawa surat keterangan Vaksinasi di wilayah kota Bandarlampung. Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung angkat bicara. Senin, (19/07/21).
Setelah dilakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Dukcapil Drs. Ahmad Zainuddin mengatakan bahwa tidak ada tambahan berkas untuk membuat kartu tanda penduduk di Kota Bandarlampung.
“Tidak ada, kita tidak menambahkan syarat-syarat dalam pembuatan KTP yang penting berkas lengkap sudah dapat kita layani,” ucapnya Zainuddin.
Namun, ia meminta untuk masyarakat yang datang ke kantor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum memasuki kantor Disdukcapil Kota Bandarlampung.
Ahmad Zainuddin mengatakan bahwa berita tentang pembuatan KTP yang memerlukan surat keterangan vaksin tidak benar adanya.
“Sampai saat ini kita tetap melayani masyarakat tanpa menambahkan syarat sudah melakukan vaksinasi,” tutupnya. (*).