Diduga menjadi korban penipuan AS calo karyawan,50 korban melapor ke Polrestabes Medan

0

Skalapost(sk)

Medan-Merasa menjadi Korban penipuan , 50 orang calon karyawan yang diiming imingi bekerja diPerusahaan PT.Adidaya Semesta.Co beralamat Jl.Teuku Amir Hamza Ged.Graha Pertama lt.II kota Medan , oleh seseorang yang berinisial AS berprofesi sebagai supranatural warga Jl.Aluminium 1 , Kel.Tanjung Mulia – Medan Deli.

Modus penipuan Pelaku , mengaku kepada para korban sebagai tangan kanan dari pemilik perusahaan PT.Adidaya Semesta .Co , selain memberikan janji ke 50 orang tersebut menjadi karyawan , pelaku turut juga meminta para korban dana pembuatan KTA perusahaan , Baju Seragam dengan nominal sebesar Rp.500.000 perorang.

Dijelaskan oleh awak media , awal peristiwa kejadian bermula pada Bulan Desember tahun 2020, saat itu para korban melaluhi temannya Jhap Shen Ning diberitahu oleh Calista sebagai perantara teman dari AS ( pelaku ) , meminta Calista mencarikan karyawan untuk ditempatkan diPerusahan PT.Adidaya Semesta sebanyak 50 org , kemudian Calista menghubungi Jhap Shen Ning meminta menghubungi AS ( pelaku ) proses yang dibutuhkan menjadi karyawan

Melaluhi pembicaraan disepakati Jhap Shen Ning membawa 16 orang calon karyawan dan sisanya calon karyawan yang diajukan oleh Calista sendiri kepada AS ( pelaku ). Dikarenakan sampai 2 bulan lamanya tidak kejelasan dari AS ( pelaku ) , bahkan para korban sudah mengecek keberadaan perusahaan PT.Adidaya Semesta.Co ternyata fiktif .

Kepada awak media jhap Shen Ning mengatakan ” sebelum nya saya dihubungi oleh Calista rekan dari AS ini bg, dari Calista lah si AS ini minta dicarikan orang untuk dijadikan karyawan , ungkap Jhap Shen Ning ketika keluar dari ruang SPKT Polrestabes Medan.

Dijelaskan nya lagi , selain janji jadi karyawan di PT.Adidaya Semesta kami semua dipungut biaya untuk seragam dan KTA sebesar Rp.500.000 , selama 2 bulan kami tunggu tidak ada kejelasan kami cek alamat perusahaan namun tidak ada kata security perusahaan .

BACA JUGA:  Wabup Deli Serdang Serahkan Bantuan Paket Sembako Di Ponpes NU-Qomariah

Jadi harapan saya , pihak kepolisian segera memproses laporan kami agar korban korban lainnya tidak bernasib sama seperti kami bg , ini saya ditunjuk rekan-rekan sebagai kuasa pelapor kepihak berwajib , tutupnya.

Sebelum pelaporan, dari kami ada melakukan pembaayaran beberapa orang dan semua permasalahan akan dibicarkan tim kuasa hukum kami, jawab pesan singkat Whatshapps AS saat dikonfirmasi awak media.

Akibat dari kejadian yg dialami para korban , yang diwakilkan kuasanya kepada Jhap Shen Ning Warga Jl.Merbau Kota Medan , melaporkan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan kePolrestabes Kota Medan , sesuai dengan Nomor Laporan : STTLP/464/III/2021/SPKT Polrestabes Medan tanggal 01 Maret 2021 tentang KUHP Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana.(Js)

Facebook Comments