Skalapost(sk)
Deli Serdang-Pantai Labu, Seorang kakek berinisial BNI (80) warga dusun 1 Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, diduga cabuli anak tetangga nya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. sabtu (25/06/2022).
Sebut saja bunga (11), siswi yang masih duduk dikelas V Sekolah dasar ini menjadi korban, pencabulan yang diduga dilakukan BNI kakek berusia 80 tahun yang tidak lain adalah tetangga dari korban.
Informasi yang diperoleh kasus asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan pada teman nya, lalu teman si korban memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada nenek korban, Kamis 23/06/2022.
Awalnya teman korban mendatangi nenek korban, lalu bilang Nek…oh Nek ada rahasia sibunga dengan Atok (kakek) BNI, lalu nenek bertanya rahasia apa, itu Lo nek Atok sudah gituin bunga “bak disambar petir ucapan polos bocah tersebut seakan membuat nya tak percaya Karena Pelaku Cabul inisial BNI ini adalah seorang Haji. Tak menunggu lama sang nenek pun langsung mempertanyakan dengan sibunga (korban).
Bunga pun dengan polos mengakuinya dan menjawab iya nek, bunga saat itu sedang menyapu didepan halaman rumah, tiba-tiba Atok menarik nya kedalam rumah nya dan menutup pintu.
Mendengar jawaban dari cucu nya lantas sinenek memberi tahukan ke orang tua korban. Mendengar hal itu orang tua korban dan keluarga pun sepakat untuk Visum diumum namun ditolak karena mereka minimal harus ada surat keterangan laporan dari pihak kepolisian.
Karena tidak ingin gegabah dan membuat heboh kampung, keluarga berinisiatif untuk meminta bantuan ke bidan desa untuk memvisum, setelah mendapat kan hasil dari bidan, bahwa menyatakan benar kemaluan korban sudah rusak akibat benda tumpul.ujar orang tua korban.
Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang-undang perlindungan anak sangat memberatkan. Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.
Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang-undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.
Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.
Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.
- Dalam temuan ini awak media yang tergabung dalam Teim PWRI (Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia) akan terus menyelusuri sejauh mana pendalaman proses pencabulan yang terjadi di Desa Binjai Bakung,yang di duga kabar burung sudah adanya perdamaian secarah kekeluargaan.(Team)









