Skalapost (SK).
Politik – Anggota DPRD Provinsi Lampung Yusirwan kembali turun ke Dapil dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jalan Bacan, Gang Damai, Kelurahan Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, Minggu (14/2).
Dalam arahannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyampaikan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni dapat berupa teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal Rp1 juta.
“Perda nomor 3 Tahun 2020 ini adalah sebagai landasan kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes,” jelasnya.
Politisi PAN ini juga mengedukasi masyarakat dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung yang saat ini berpredikat Zona Kuning penyebaran Covid 19.
“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus Covid 19,” ucap Yusirwan.
Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk berjaga jarak. (*)