WNA Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang Terkait Pengerusakan Hp Wartawan

0

Skalapost(sk)

Deli Serdang, Setelah dilakukannya Konseling oleh Pihak Kepolisian Resort Deli Serdang, Sumatera Utara kepada seorang WNA yang berasal dari Negara Turki mengenai tindakan Pengrusakan sebuah HP pada salah satu Oknum Wartawan yang bertugas di Kabupaten Deli Serdang, tidak menemukan titik terang, Ahmad Jais Sembiring akhirnya melakukan Laporan Resmi ke Polresta Deli Serdang untuk yang kedua kalinya.

Perlu diketahui Sebelumnya
Ahmad jais telah membuat konseling laporan pengaduan yang tertuang dengan nomor K/27/II/2022/SPKT DS, di Polresta Deli Serdang, hingga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan oleh lidik pada hari jum’at,(25/02/2022).
Pelaku AD, warga negara turkey yang merampas dan merusak Hanphone milik seorang jurnalis hingga rusak parah pada tanggal (15/02/2022) yang lalu.

Konseling laporan pengaduan yang dibuat oleh penyidik, agar kedua belah pihak dapat berdamai, dengan legowo Ahmad jais mengikuti aturan hukum yang berlaku, tepatnya hari rabu, (09/03/2022) pelaku AD, dipanggil pihak polres untuk dimintai keterangan.

selanjutnya terkait kejadian Tersebut Kembali Dilaporkan Ke Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Bahwasannya yang Bernama Ahmad Jais Sembiring Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pengrusakan

Terjadi pada tanggal (15/02/2022) sekitar pukul 07.30 Wib dijalan Perintis Kemerdekaan, Dusun lV Tanjung Morawa B , Kab.Deli Serdang Sumatera Utara, Melapor atas Nama Ahmad Jais Sembiring dan Terlapor inisial atas Nama AD, sesuai dengan laporan Polisi tanggal (10/03/2022).

Namun tidak sampai disitu saja Organisasi Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) yang berpusat di Kabupaten Deli Serdang melalui Ketua Umum Feri Afrizal juga akan melayangkan Surat kepada Kapolresta Deli Serdang tentang UU PERS yang berkaitan atas Laporan Ahmad Jais sebagai Wartawan, dan dalam surat yang di kirim kepada Kapolresta Deli Serdang guna agar dilakukannya Gelar Perkara di Polresta tentang UU PERS yang telah terjadi pada wartawan Ahmad Jais Sembiring, Pungkas. 10/03/2022.(JS)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Wabup DS Bersama Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayaan Kedatangan Mancanegara Di Bandara Kualanamu