Skalapost (SK).
Hukum – Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menghadiri rapat koordinasi antar instansi penegak hukum se- Provinsi Lampung membahas Program Prioritas Nasional Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Berupa Penyelesaian Tindak Pidana (Kejahatan Konvensional) Pengendalian Tingkat Kriminalitas dan Indeks Kamtibmas bertempat di hotel Radisson Bandar Lampung, Kamis (29/4/21).
Bappenas tahun 2021 telah menargetkan indeks tingkat kriminalitas masing2 Polda adalah 112, artinya tiap 100.000 penduduk terjadi 112 perkara kriminal, capaian indeks tingkat kriminalitas wilayah hukum Lampung tahun 2020 adalah 73 perkara per 100.000 penduduk, kata Subiyanto membacakan amanat Kapolda Lampung.
Lanjut Subiyanto, “sejalan dengan hal tersebut diatas, Kapolda Lampung telah mengambil beberapa kebijakan terkait dengan menyikapi tingginya angka kriminalitas antara lain, Sumber Daya Manusia (SDM), rekrutmen calon anggota Polri dengan membagi kuota Per Polres secara Proposional.” ujarnya.
Kemudian Bidang Anggaran memberikan tambahan anggaran jika terjadi kekurangan anggaran dari sumber yg dapat dipertanggungjawabkan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil).
Tujuan dari rakor ini untuk melaksanakan koordinasi guna mendorong kewilayahan dalam peningkatan indeks Penanganan Kriminalitas, tutup Subiyanto.
Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Kesbangpol Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Aspidum Kejati Lampung, Kasat Reserse jajaran Polda Lampung dan Kasi Pidum Kejari sewilayah Provinsi Lampung serta Kalapas Kelas I Bandar Lampung. (sk/penmas).