Skalapost (SK).
Politik – Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Nessy Kalviya-Imam Suhadi paslon No urut 3 Kabupaten Lampung Tengah, Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh salah satu peserta. Minggu, (10/01/21).
Saat ini Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi melalui kuasa hukumnya Alian Setiadi dan Reza Fauzi melaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu RI.
Hal ini di ungkapkan oleh tim kuasa hukum Nessy-Imam, bahwa Berkas laporan pengajuan keberatan sudah diserahkan ke Bawaslu RI melalui Tim Alian setiadi dan reza Fauzi pada 8 januari 2021.
“Sudah kita ajukan upaya keberatan ke Bawaslu RI. Insyaallah hasilnya baik, dan Berkas kita Alhamdulillah sudah diterima Bawaslu RI dan dinyatakan lengkap.” Ungkap M. Yunus.
Tim kuasa hukum Nessy Kalviya-Imam Suhadi berharap laporan keberatan tersebut dapat di akomodir dan di pertimbangkan serta di proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita berharap, keberatan tersebut diakomodir oleh Bawaslu RI, Kita tetap optimis Permohonan kita akan dikabulkan. Laporan tersebut kami buat, bahwa tim menilai Bawaslu RI salah dalam menerapkan hukum.” Jelas M Yunus.
Berdasarkan hasil hitung perolehan suara Sirekap di laman KPU RI pertanggal 17 Desember 2020, dengan data masuk 99,83 persen, diketahui Palon no. Urut 01 Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda (128.758), 02. Musa Ahmad-Ardito Wijaya (322.421), 03. Nessy Kalviya-Imam Suhadi (189.706). (YS).