Skalapost – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung, terus melakukan penyekatan dan menertibkan kendaraan di Provinsi Lampung.
Khusus di Bandarlampung yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai daerah zona merah Pandemi Covid-19, pihak Ditlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan, dan BPBD melakukan pemasangan stiker pada kendaraan plat luar kota.
“Pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saat masuk ke Bandarlampung. Demikian juga untuk menertibkan kendaraan-kendaraan dari luar kota agar tidak diperiksa berulang kali,” kata Pandra saat menyampaikan Press Release di Posko Satgas Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Sabtu (09/05/2020).
Adapun titik penyekatan tersebar yaitu di Pos Bakauheni Lampung Selatan, Pos Agung Batin Mesuji, Pos Way Tuba Way Kanan, Pos Sukau Lampung Barat, Pos Krui Pesisir Barat, Pos Pelabuhan Panjang Bandarlampung dan Pos Bandar Bakau Jaya Lampung Selatan.
“Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menerima bantuan Logistik dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat berupa :
APD, Masker non medis, Masker kain, Hand Sanitizer, Disinfektan, Sarung tangan bedah, dan Sarung tangan luar,” jelasnya. (*).