Skalapost – Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi mengecam seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tanggamus. Berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus diduga mengarahkan dewan guru melalui salah satu kepala sekolah dikota agung timur, untuk mendukung salahsatu Paslon kepala daerah di Tanggamus dengan cara mendata dengan mengumpulkan kartu keluarga guru-guru.
Romzi Edy sebagai ketua komisi IV DPRD Tanggamus menerima informasi dan aduan masyarakat bahwa sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung telah mendapatkan perintah dari Kabid Dikdas dinas pendidikan yang berinisial IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya untuk mendukung salahsatu Paslon Kada Tanggamus.
“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu diduga benar adanya dan bukti-bukti percakapan serta kesaksian kami anggap sudah cukup. terang Romzi Edy.
Atas dasar itu, ketua Komisi IV DPRD Tanggamus meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, pihak inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal ini Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut, kalo itu ada perintah atasan setingkatnya maka ini harus diambil tindakan sesuai aturan yang ada.
“jika terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang netralitas ASN dalam proses pilkada. Sudah sangat jelas berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, menjelaskan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun, diperkuat lagi dalam PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah. Tegas Romzi.
Romzi Edy menegaskan bahwa Dinas pendidikan itu salah satu mitra kami di komisi IV DPRD Tanggamus ini, sebagai ketua Komisi IV saya tidak menginginkan mitra kami justru akan menjadi lumbung pelanggaran netralitas ASN, jika memang ada aturan yang membolehkan ASN terlibat dalam “cawe-cawe” kepentingan politik Cakada silah silahkan saja, bawa kesini aturan itu jika ada aturannya. Tapi kalau memang “diharamkan” ASN itu untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis pilkada, maka tidak ada toleransi baginya. (Nai).