Skalapost com Tubaba SDN Negeri 11 Tulang bawang tengah dapat empat Lokal Rebilitas pembangunan Satu Lokal jamban Satu Lokal UkS .satu lokal Ruang Guru Melalui Anggaran DAK Tahun 2023 Salah Satu Sumber Pembiayaan Untuk Mencapai Sasaran Pembangunan Pendidikan Tingkat Sekolah adalah dana Alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan Untuk Mendanai Kegiatan Khusus yang Menjadi urusan Daerah, dan merupakan Prioritas Nasional Sesuai Dengan fungsi yang Merupakan Perwujudan Tugas Pemerintahan di Bidang Tertentu.
Khususnya Dalam Upaya Pemenuhan Kebutuhan Sarana Dan Prasarana (SAPRAS) Pelayanan Dasar Masyarakat. DAK fisik Tahun Anggaran 2023 Saat ini Pelaksanaannya Sedang Berjalan. Lancar Dan.
Mengacu Kepada Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Salah Satunya Adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023
Dalam Salah Satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023 Adalah Dana yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik Yang merupakan urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional. DAK Fisik Rebilitas. Bidang Pendidikan Terdiri Atas Subbidang: a) Pendidikan Anak Usia Dini; b) Sekolah Dasar; C) Sekolah Menengah Pertama; D) Sanggar Kegiatan Belajar; E) Sekolah menengah Atas; F) Sekolah Luar Biasa; G) Sekolah Menengah Kejuruan; Dan H) Perpustakaan Daerah. Adapun Salah Satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 Terdapat Pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Tujuan Dari sejumlah Peraturan Dan Perundang-Undangan Tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Di atas Telah Terlaksana Dengan Baik Dan Tepat Sasaran, Seperti Salah Satu Contoh Yang ada di SDN.Negeri 11 Tulangbawang tengah. Desa Tiyuh pulungkencana Kecamatan Tulag bawang tengah Kabupaten.Tulang Bawang Barat. Yang Telah Mendapatkan Program DAK fisik Tahun Anggaran 2023 Sebanyak 8 lokal pembangunan.Rebilitas UKS.Dengan Dana Anggaran Rp75411.000 pembangunan Jamban Dengan Anggaran Rp124812.000 Satu Lokal. Laboratorium Beserta Prabotannya Dengan Anggaran RP 1215838.000 Rehap ruang kelas empat lokal Rp.388509.000
Dari hasil pantauan tim Skalapost com bersama Ketua Komite Serta Anggota nya(senin 11Desember .2023), Pembangunan Tersebut Terlaksana Dengan Baik Dan Sesuai Dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Yang Sebagaimana mestinya Dan memenuhi Standar kualitas. Kepala Sekolah SDN
Negeri 11tulangbawang Barat. Yang di kempermasi.Oleh Mediya.Kepala Sekolah Prasarana (SAPRAS) SDN Negeri 11
telangbawang.barat. buk Rina agustina.S.pd Di. konfirmasi oleh tim Skalapost com Kepada.buk Rina agustina.S.pd mengatakan, mengucapkan Terimakasih Bayak Kepada Pemerintah Pusat Ataupun Daerah yang Telah Memberikan Bantuan Pembangunan Dari program DAK fisik Pendidikan,buk Rina.agustin S.pd pun berharap Dengan Adanya Bantuan Dari Program DAK fisik tersebut SDN.Negeri 11.tulag bawang Barat Bisa Lebih Baik Lagi Dan Berkualitas Dengan Adanya Peningkatan Sarana Prasarana Yang Baru.
“Alhamdulillah Pertama-tama Saya Mengucapkan Sangat Berterimakasih kepada Pemerintah Pusat ataupun Provinsi khususnya Dinas Pendidikan yang Telah memberikan bantuan melalui Program DAK fisik kepada Sekolahan kami yang Selama ini Sangat kami Harapkan, Dan alhamdulillah Saat ini Dapat Terealisasi Sehingga Dapat meningkatkan Sarana Prasarana di Ruang lingkup atau lingkungan SDN Negeri 11.tulangbawang Barat. khususnya di bidang Kegiatan Belajar mengajar, Semoga Dengan adanya Realisasi Program DAK fisik Di sekolahan kami ini yang Tadinya Tidak ada menjadi ada sarana Prasarana Lainnya yang Bisa lebih Bermanfaat lagi Bagi kami Dan seluruh siswa-siswi kami, Sehingga Para Siswa Bisa lebih Bersemangat Spresikan Berbagai macam Kegiatannya melalui sarana Dan Prasarana yang ada Di Sekolahan ini, Sehingga Tidak Hanya Dalam hal-hal Belajar mengajar Saja, Tapi juga menambahkan karakter Dan menggali potensi yang ada dalam diri siswa”, ucapnya.
Dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bahwa: “Setiap Satuan pendidikan formal Dan Nonformal menyediakan Sarana dan Prasarana yang memenuhi keperluan Pendidikan Sesuai Dengan Pertumbuhan dan Perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, Sosial, emosional, dan Kejiwaan Peserta Didik”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Dinyatakan Bahwa : “(1) Standar Sarana dan Prasarana merupakan kriteria minimal Sarana dan Prasarana yang harus Tersedia Pada Satuan Pendidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Segala Sesuatu yang dapat Di pakai Sebagai alat dan Perlengkapan dalam Mencapai Tujuan Pembelajaran, (3) Prasarana Sebagaimana Dimaksud Pada ayat (1) merupakan fasilitas Dasar yang Dibutuhkan untuk Menjalankan fungsi Satuan Pendidikan(”Rina agustina.S.pd )(.rbn)