Bandarlampung – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut dengan jambret, Rabu pagi (6/11/19).
Pelaku TM (30) warga jalan RE Martadinata Kelurahan Perwata Teluk Betung Timur Bandar Lampung melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Pria lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2006 menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya tepat di depan Bank Lampung di Jalan Jendral Sudirman Tanjung Karang Bandar Lampung.
“Pelaku merampas tas seorang wanita yang saat itu sedang menunggu jemputan, saat itu kami jajaran Sat Lantas sedang melaksanakan apel pagi di Tugu Adipura, melihat hal tersebut Kanit Patroli Iptu M anis memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap” ujar AKP Reza Khomeini.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza menambahkan bahwa sebelum tertangkap pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke arah salah satu anggota Sat Lantas yang ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku terjatuh.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu Satu buah tas pinggang warna merah, satu buah Hand Phone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun.(sb)