Rahman : Dugaan KKN dalam Kegiatan E-Purchasing di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung

0

– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi (DPP GASAK) menyoroti kegiatan e-purchasing terkait belanja makan minum serta pengadaan lainnya di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, yang juga seorang praktisi hukum, mengungkapkan adanya dugaan monopoli dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Rahman menjelaskan kepada awak media bahwa belanja makan minum di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 mencapai Rp588.453.700, sementara pada tahun 2024 melonjak drastis menjadi Rp1.538.175.600. “Angka yang fantastis ini menunjukkan adanya pemborosan anggaran yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rahman mengungkapkan adanya praktik pemecahan paket menjadi sejumlah item kecil dengan metode e-purchasing. Salah satu rekanan bahkan disebut mengerjakan 12 kontrak belanja makan minum rapat paripurna pada 2023 dan kembali mendapatkan sejumlah kontrak pada 2024. “Hal ini menguatkan indikasi persekongkolan dalam pengondisian paket di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Rahman menyebut bahwa praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta sejumlah regulasi lain, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

Pada tahun 2023, DPRD Kota Bandar Lampung juga merealisasikan sejumlah pengadaan lain, seperti pakaian sipil harian, pakaian adat daerah, kursi rapat pejabat, alat pendingin, komputer, peralatan studio gambar, hingga emblem/pin DPRD. “Pengadaan-pengadaan ini diduga dimark-up, menimbulkan potensi kerugian negara yang besar,” kata Rahman.

Klarifikasi Tak Ditanggapi

DPP GASAK telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. “Ini menunjukkan adanya indikasi pengesahan secara tidak langsung terhadap dugaan KKN yang terjadi,” ujar Rahman.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Mengikuti Kegiatan Musrenbang

Tuntutan Penyelidikan

DPP GASAK mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024. “Kami menduga kuat adanya mark-up, pemborosan anggaran, dan persekongkolan jahat yang mengarah pada dugaan korupsi,” tegas Rahman.

Ia juga menekankan bahwa DPP GASAK akan melaporkan dugaan ini secara resmi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. “Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari setiap rupiah yang dianggarkan,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Tri Paryono selaku Sekertaris DPRD kota bandar Lampung belum mengkonfirmasi saat di hubungi awak media terkait hal tersebut pada hari jum’at 17 Januari 2025 melalui pesan singkat dan telpon. (Red).

Facebook Comments