Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 terkait pakaian seragam peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 dan mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa wali murid diberikan kebebasan untuk membeli seragam di mana saja, baik di koperasi sekolah, pasar, maupun menjahit sendiri, asalkan sesuai ketentuan warna dan model.
“Kami ingin menghindari kesan adanya penunjukan tempat pembelian seragam yang bisa memberatkan wali murid,” ujarnya, Jumat (18/7).
Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak menjual seragam langsung kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan resmi. Kebijakan ini diharapkan memperkuat transparansi dan kepercayaan publik dalam dunia pendidikan Lampung.(Red).









