Mucikari Dinut Seorang Wanita Berpenampilan Tomboy Ternyata Pengusaha Kopi di Lampung

0

Skalapost – Terungkap dari pengakuan Dinut(29) yang berpenampilan tomboy celana pendek bertopi ternyata seorang pengusaha kopi di Lampung yang nyambi menyediakan jasa prostitusi dengan lokasi transaksi di hotel hotel ternama.

Menurut Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat bersama Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri menjelaskan bahwa pelaku Dinut ditangkap anggota Renakta Ditkrimum Polda Lampung kasus TPPO di Bandar Lampung, seorang wanita dengan profesi pengusaha kopi

Modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp sesuai wanita yang disukai pelanggan dengan foto seluruh badan pekerja sex Komersial ini. Apabila sudah ada kesepakatan pemesan harus transfer DP senilai Rp. 500.000 dan pembayaran saat transaksi. Pelaku Dinut mengantar perempuan yang dipesan sesuai kamar hotel pemesan setelah itu Dinut mengambil pembayaran sebelum kencan.

Pengakuan pelaku Dinut dia seorang pengusaha kopi di Lampung dan nyambi mucikari untuk memenuhi gaya hidup hedonnya.

Terungkapnya kasus ini anggota melakukan penyamaran, terlebih dahulu Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa Sex Komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) sekali kenca dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah)

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” ungkap Rahmad.

Dari tangan mucikari Dinut petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp. 100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Pairulsyah : Wakil Rakyat Harus Memaafkan Rakyat

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*).

Facebook Comments