Percepat Sertifikasi Aset dan Integrasi Host to Host BPHTB, KPK Rakor Dengan Pemda se-Lampung

0

Skalapost (SK).
Jakarta – Dalam rangka percepatan sertfikasi aset dan integrasi _host to host PBB/BPHTB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) se-provinsi Lampung untuk intensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN. Hal ini disampaikan secara daring, Selasa, (06/10/20).

“Berbicara aset tanah memang sangat pelik. Dari beberapa kasus yang KPK tangani mengenai tanah pasti prosesnya panjang. Harus telusuri sejarahnya lagi. Tapi kami yakin dengan komitmen dan koordinasi yang kuat antara pemda dan BPN di seluruh provinsi Lampung, dapat kita selesaikan,“ ujar Kepala Koordinator Pencegahan Wilayah IV KPK, Aminudin.

KPK menegaskan masalah aset ini menjadi prioritas. Pemda harus menguasai aset yang menjadi miliknya baik secara de facto maupun de yure. Untuk itu diperlukan sinergi yang berkelanjutan dengan BPN. KPK juga kembali mengingatkan kepada pemda pentingnya BPHTB online untuk segera dilaksanakan. Dengan BPHTB online, diharapkan Pemda dapat menghitung sendiri berapa yang menjadi hak pendapatan Pemda.

Hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Ginanjar melaporkan bahwa saat ini dari 15 pemda di lampung tercatat baru 30% atau sebanyak 4.458 dari total 14.960 bidang aset yang sudah memiliki sertifikat. Di antara 4.458 tersebut, 311 sertifikat selesai di tahun 2020 ini.

“Dalam 1 tahun ini saja, kami dapat menyelesaikan sertifikat untuk rakyat itu sebanyak 100.000. Sekarang apa bedanya dengan tanah pemda yang belum bersertifikat tinggal 10.000-an? Itu bagi saya menjadi tantangan. Kuncinya di koordinasi dan komunikasi yang intens. Kalau itu dilakukan, insyaAllah di tahun 2021 tidak ada sejengkal tanah pun aset pemda yang tidak bersertifikat,” ujar Ginanjar.

Ginanjar juga menjelaskan tujuan sertifikasi barang milik negara itu sama halnya dengan pemberian sertifikat untuk masyarakat perorangan, swasta dan lainnya, yaitu untuk memberi kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan hukum pemegang BMN dan mengamankan aset BMN berupa tanah.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Lampung Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19

Dalam hal pemenuhan syarat pensertifikatan tanah, tambah Ginanjar, pemda dapat merujuk kepada regulasi khusus sebagai petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah instansi pemerintah yaitu Surat Menteri ATR/Kepala BPN No. 1855 tahun 2016. Seperti misalnya tanah harus dalam keadaan clean and clear.

Dalam pertemuan juga dilaporkan bahwa semua kantah sebenarnya sudah melaksanakan MoU host to host (H2H). Namun, dari 15 Pemda di Lampung, baru 6 pemda yang sudah menjalankan aplikasi online H2H BPHTB, yaitu Bandar Lampung, Metro, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur.

Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan H2H BPHTB antara lain masih menunggu revisi pagu anggaran untuk pengadaan infrastruktur sebagai imbas refocusing dan realokasi untuk pandemi covid-19. Beberapa Pemda menyatakan kesanggupan pelaksanaan BPHTB online nanti di tahun 2021.

Menutup kegiatan, KPK meminta kepada pemda Lampung untuk dahulukan sertifikasi aset yang memiliki potensi risiko kehilangan sangat besar dan sudah lama digunakan oleh pemda. Selain itu juga lakukan inovasi serta menempatkan anggaran yang relevan sebagai bukti keseriusan pemda dalam hal menyelamatkan aset negara. Hal ini dikarenakan masih 70% aset pemda yang belum bersertifikat.

Menjadi rangkaian dalam pertemuan ini, juga dilakukan secara simbolis penyerahan sertifikat 31 bidang tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kab. Lampung Timur Syahrudin Putera didampingi Asisten II, Inspektur, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas Permukiman beserta jajaran. (Red).

Facebook Comments